Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Tlk RINA ASIH 1.UMAR
2.BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RINA ASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aam Herbi,SH,MHRINA ASIH
Tergugat
NoNama
1UMAR
2BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. menyatakan sah jual beli Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 12 Mei 2005, atas sebidang tanah SHM Nomor: /Giri Sako, tercatat atas nama UMAR, Luas 7.500  M2, Surat  Ukur/Gambar Situasi Nomor: 1132/2022 tertanggal 26 Oktober 2022, yang mana dahulunya penggugat membeli kepada Tergugat dengan cara jual beli dibawah tangan, Adapun batas – batas sebagai berikut:

-Sebelah utara berbatasan dengan Jalan,

-Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Samsuri,

-Sebelah selatan berbatas dengan Jalan,

-Sebelah barat berbatas dengan tanah Nislam,

Dahulu berada dalam wilayah Desa Giri Sako Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undang No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan singingi;

 

3. Menyatakan tanah  SHM  Nomor  1698/Giri Sako, tercatat atas nama UMAR, Luas 7.500  M2, Surat  Ukur/Gambar Situasi Nomor: 1132/2022 tertanggal 26 Oktober 2022,

Batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan,

-Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Samsuri,

-Sebelah selatan berbatas dengan Jalan,

-Sebelah barat berbatas dengan tanah Nislam,

Dahulu berada dalam wilayah Desa Giri Sako Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undang No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan singingi, Adalah Sah Milik Penggugat;

4. Menyatakan  Tergugat terbukti   melakukan   Perbuatan  Melawan Hukum;

5. Memerintahkan Turut  Tergugat untuk  mencatatkan peralihan  hak dalam buku  register yang  diperuntukan untuk  itu atas Sertifikat Hak  Milik Nomor:  1698/Giri Sako, (tersebut petitum 3) semula tercatat atas nama UMAR (Tergugat) menjadi  atas nama RINA ASIH (Penggugat);

6.  Menghukum   membayar biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak