Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
ARMAN DONI Als EMAN Bin ALI ASMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1561/L.4.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN DONI Als EMAN Bin ALI ASMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

ARMAN DONI Als EMAN Bin ALI ASMAR

NIK

;

1409011009850001

Tempat lahir

:

Air Buluh

Umur/Tanggal lahir

:

39 tahun / 10 September 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 003/001 Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025.

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 26 Januari 2025 s/d 14 Februari 2025 di Rutan Polsek Kuantan Mudik

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 15 Februari 2025 s/d 06 Maret 2025 di Rutan Polsek Kuantan Mudik

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 07 Maret 2025 s/d 26 Maret 2025 di Rutan Polsek Kuantan Mudik

PN 1

:

 Sejak tanggal 27 Maret 2025 s/d 25 April 2025 di Rutan Polsek Kuantan Mudik

PN 2

:

Sejak tanggal 26 April 2025 s/d 25 Mei 2025 di Rutan Polsek Kuantan Mudik

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 10 Juli 2025

 

  1. Dakwaan :

Pertama :

Bahwa Terdakwa Arman Doni Als Eman BiN Ali Asmar bersama sama dengan Andi Nugraha Als Andi Bin Aswar(dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Lase (DPS) pada Hari Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pondok perkebunan sawit Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa mengunjungi simpang empat Desa Lubuk Ramo, Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian Terdakwa bertemu dengan dua rekannya, Sdr. Lase (DPS) dan Sdr. Rahman (DPS) di lokasi tersebut. Terdakwa kemudian meminjam ponsel milik Sdr. Lase (DPS) dan menghubungi seseorang yang tidak dikenalnya untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak "2 (dua) J" seharga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar 30 menit setelah pengiriman uang tersebut, orang yang dihubungi mengonfirmasi bahwa barang yang dipesan telah disembunyikan di dekat tiang listrik dekat Puskesmas Lubuk Ramo, di dalam botol minuman “ale-ale”. Kemudian Terdakwa pergi menuju lokasi yang dimaksud, kemudian Terdakwa berhasil menemukan botol tersebut dan membawa narkotika ke Simpang Empat kembali. Sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa melihat Sdr. Iwan (DPS) berjalan menuju pondok di perkebunan sawit di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. Terdakwa mengikuti Sdr. Iwan (DPS) dan kemudian mengajak membungkus Shabu tersebut ke dalam plastik rokok. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi Andi Nugraha Als Andi Bin Aswar dan Sdr. Randi (DPS) duduk di bangku luar pondok, sementara Sdr. Lase (DPS) dan Sdr. Rahman (DPS) sedang menggunakan shabu di dalam kamar pondok. Setelah itu, Sdr. Randi (DPS) meminta izin kepada Sdr. Lase (DPS) untuk menggunakan alat hisap (bong) shabu, kemudian Sdr. Lase (DPS) mempersilakan mereka masuk ke dalam pondok. Di dalam pondok, Sdr. Randi (DPS) membersihkan kaca pirek, sementara Saksi Andi Nugraha Als Andi Bin Aswar membuka paket shabu yang telah disiapkan. Proses pembakaran dimulai, dan Saksi Andi Nugraha Als Andi Bin Aswar serta Sdr. Randi (DPS) menghisap shabu secara bergantian sebanyak dua kali. Setelah selesai, Sdr. Lase (DPS) mengumpulkan alat hisap tersebut ke dalam plastik dan membuangnya ke sungai. Mereka kemudian kembali duduk di luar pondok. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas Kepolisian Polsek Kuantan Mudik tiba di lokasi dan mengamankan Saksi Saksi Andi Nugraha Als Andi Bin Aswar yang berada di luar pondok. Terdakwa kemudian dibawa masuk ke dalam pondok, di mana Saksi Andi Nugraha Als Andi Bin Aswar masih berada. Polisi melanjutkan dengan melakukan penyisiran di sekitar pondok. Di lokasi tersebut, ditemukan delapan paket kecil shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan di semak-semak sekitar empat meter dari pondok.

Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor LAB : 0390/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 11/I.14302/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 8 (tujuh) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,44 gram (dua koma empat puluh empat gram) dan berat bersih 1,63 gram (satu koma enam puluh tiga gram).

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Arman Doni Als Eman BiN Ali Asmar bersama sama dengan Andi Nugraha Als Andi Bin Aswar(dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Lase (DPS) pada Hari Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pondok perkebunan sawit Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024, sekitar Pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Roby (DPO) melalui Handphone untuk mengambil paket narkotika jenis shabu sebanyak satu kantong, kemudian pada Pukul 21.30 WIB Sdr. Roby (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengarahkan Terdakwa pergi ke F3 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, karena arahan dari Sdr. Roby (DPO)  tersebut Terdakwa langsung menuju ke F3 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, setelah sampai Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Roby (DPO), kemudian Sdr. Roby (DPO) kembali mengarahkan  Terdakwa pergi ke jalur 4B untuk mengambil narkoba jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa mengikuti arahan dari Sdr. Roby (DPO) dan sampai di sebuah rumah kosong kemudian datang seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang mengaku sebagai orang gudang dari Sdr. Roby (DPO) kemudian memberikan Terdakwa 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya setelah menerima paket tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi  1 (satu) paket plastik bening tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik, kemudian di hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar Pukul 07.00 WIB Sdr. Obay (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik, lalu Terdakwa menyuruh Sdr. Obay (DPO) untuk mengambilnya di bengkel sepeda motor di dekat rumah Terdakwa, kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian Sdr. Obay datang dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis shabu dan langsung pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian tidak lama setelahnya Sdr. Agus (DPO) datang untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik shabu kepada Terdakwa dan memberi Terdakwa uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi bekerja memanen sawit, selanjutnya pada malam hari Pukul 19.30 WIB saat berada dirumahnya Terdakwa membagi ke dalam bungkus plastik yang lebih kecil sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik yang terdiri dari 7 (tujuh) bungkus plastic kecil dan 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis shabu, disaat itu juga Sdr. Lulik (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik senilai Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), setelah selesai membagi narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pergi untuk meletakkan pesanan dari Sdr. Lulik (DPO) di bawah pohon jengkol di dekat rumahnya 1 (satu) bungkus plastic narkotika jenis shabu, kemudian pada Pukul 20.30 WIB datang Polisi dari Polres Kuantan Singingi ke rumah Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) plastic klip bening kosong ukuran sedang ditemukan didalam dompet kecil warna Hitam, 5 (lima) plastic bening ukurang kecil didalam dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) unit macis/korek api,1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) batang kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap atau bong , 1 (satu unit timbangan didigal merk CHQ warna hitam,1 (satu) unit Handpone merk INFINIX X688B warna hijau Toska dengan nomor sim card 0823-9183-2624, nomor IMEI 1 : 351533132223129 dan IMEI 2 : 351533132223137  dan uang tunai sebesar Rp 500.000 ditemukan di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor LAB : 0390/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 11/I.14302/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 8 (tujuh) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,44 gram (dua koma empat puluh empat gram) dan berat bersih 1,63 gram (satu koma enam puluh tiga gram).

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Ketiga :

Bahwa Terdakwa Arman Doni Als Eman BiN Ali Asmar pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pondok perkebunan sawit Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan,tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024, sekitar Pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Roby (DPO) melalui Handphone untuk mengambil paket narkotika jenis shabu sebanyak satu kantong, kemudian pada Pukul 21.30 WIB Sdr. Roby (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengarahkan Terdakwa pergi ke F3 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, karena arahan dari Sdr. Roby (DPO)  tersebut Terdakwa langsung menuju ke F3 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, setelah sampai Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Roby (DPO), kemudian Sdr. Roby (DPO) kembali mengarahkan  Terdakwa pergi ke jalur 4B untuk mengambil narkoba jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa mengikuti arahan dari Sdr. Roby (DPO) dan sampai di sebuah rumah kosong kemudian datang seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang mengaku sebagai orang gudang dari Sdr. Roby (DPO) kemudian memberikan Terdakwa 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya setelah menerima paket tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi  1 (satu) paket plastik bening tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik, kemudian di hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar Pukul 07.00 WIB Sdr. Obay (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik, lalu Terdakwa menyuruh Sdr. Obay (DPO) untuk mengambilnya di bengkel sepeda motor di dekat rumah Terdakwa, kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian Sdr. Obay datang dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis shabu dan langsung pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian tidak lama setelahnya Sdr. Agus (DPO) datang untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik shabu kepada Terdakwa dan memberi Terdakwa uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi bekerja memanen sawit, selanjutnya pada malam hari Pukul 19.30 WIB saat berada dirumahnya Terdakwa membagi ke dalam bungkus plastik yang lebih kecil sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik yang terdiri dari 7 (tujuh) bungkus plastic kecil dan 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis shabu, disaat itu juga Sdr. Lulik (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik senilai Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), setelah selesai membagi narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pergi untuk meletakkan pesanan dari Sdr. Lulik (DPO) di bawah pohon jengkol di dekat rumahnya 1 (satu) bungkus plastic narkotika jenis shabu, kemudian pada Pukul 20.30 WIB datang Polisi dari Polres Kuantan Singingi ke rumah Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) plastic klip bening kosong ukuran sedang ditemukan didalam dompet kecil warna Hitam, 5 (lima) plastic bening ukurang kecil didalam dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) unit macis/korek api,1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) batang kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap atau bong , 1 (satu unit timbangan didigal merk CHQ warna hitam,1 (satu) unit Handpone merk INFINIX X688B warna hijau Toska dengan nomor sim card 0823-9183-2624, nomor IMEI 1 : 351533132223129 dan IMEI 2 : 351533132223137  dan uang tunai sebesar Rp 500.000 ditemukan di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor LAB : 0390/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 11/I.14302/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 8 (tujuh) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,44 gram (dua koma empat puluh empat gram) dan berat bersih 1,63 gram (satu koma enam puluh tiga gram).

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Taluk Kuantan, 22 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya