Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Tlk 1.ABDI GUNA UTAMA
2.ANDIS MAN NDURU
KEPALA KEPOLISIAN R.I. cq. KAPOLDA RIAU cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUANTAN SINGINGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABDI GUNA UTAMA
2ANDIS MAN NDURU
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN R.I. cq. KAPOLDA RIAU cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUANTAN SINGINGI
Advokat
Petitum Permohonan

Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum,Pemohon memohon agar Yth.Ketua Pengadilan Negeri Taluk Kuantan atau hakim tunggal praperadilan dipersidangan yang mulia ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik /138/IX/Res 1.8/2026 yang diterbitkan Termohon kepada Pemohon dengan menetapkannya sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada Pemohon dan mencabut status Tersangka Pemohon segera setelah Putusan ini dibacakan
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dihadapan persidangan
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi dang ganti rugi atas nama baik Pemohon dengan diakumalasikan sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
  7. Menghukum Termohon untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini, atau apabila hakim tunggal praperadilan  berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aeqo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya