Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2019/PN Tlk PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.JASMAR
2.ENI NADRA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2019/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ganesya VarandraPT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
2Chairul ArmandPT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1JASMAR
2ENI NADRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.812.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

3.Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

 

4.Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 095/PK-PER/TLK/KK/XI/13 tanggal 22 November 2013 antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dilegalisasi di hadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

5.Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual, Nomor : 49/2013, tanggal 22 November 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :

A.Outstanding/Sisa pokok sebesar Rp. 49.018.000

B.Tunggakan angsuran bunga sebesar Rp. 30.608.000,-

C.Denda sebesar Rp 3.186.000,-

D.Total kewajiban Tergugat I & Tergugat II adalah sebesar Rp. 82.812.000,-

 

7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan dan memenuhi semua isi Perjanjian Kredit Nomor 095/PK-PER/TLK/KK/XI/13 yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris Kabupaten Kuantan Singingi, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama JASMAR (Tergugat I) kepada Penggugat dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan Nomor : Reg Camat :16/PEM/SKT/KEC.CRT/2012 tanggal 31 Januari 2012, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Cerenti, seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Kebun RT.07 RW.04, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, untuk dilakukan pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

8.Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama JASMAR (Tergugat I/Debitur) dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan Nomor : Reg Camat : 16/PEM/SKT/KEC.CRT/2012 tanggal 31 Januari 2012, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Cerenti, seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Kebun RT.07 RW.04, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

 

9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya.

 

10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak