| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-122/L.4.18/Enz.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
|
Nama Terdakwa
|
:
|
WISMOYO ARIS MUNANDAR Als NANDA Bin RISWANTO
|
|
NIK
|
:
|
1209150207980001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rahuning
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 tahun/ 02 Juli 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Rawa sari RT/RW 007/003 Desa Air Emas Kec.Singingi Kab.Kuansing
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
Terdakwa II
|
Nama Terdakwa
|
:
|
AHMAD BUDIANTO Als AMAT Bin RUDI
|
|
NIK
|
:
|
1409032911040002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Singingi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 tahun/ 23 November 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Air Mas Kec. Singingi Kab. Kuansing
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 24 Juli 2025 s/d 26 Juli 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d tanggal 14 Agustus 2025.
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d tanggal 23 September 2025.
|
|
|
Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025
|
|
|
Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d tanggal 22 November 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 November 2025 s/d tanggal 9 Desember 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d tanggal 8 Januari 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I WISMOYO ARIS MUNANDAR Als NANDA Bin RISWANTO besama-sama dengan Terdakwa II AHMAD BUDIANTO Als AMAT Bin RUDI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di TPU Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I WISMOYO ARIS MUNANDAR dan Terdakwa II AHMAD BUDIANTO ditawarkan untu menjual Narkotika jenis Shabu oleh sdr. DERI (DPO) dengan sistem pembayaran uang pembelian akan dibayarkan paling lambat 4 hari setelah Narkotika jenis Shabu tersebut habis dan setelah menyetujuinya para Terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak ½ kantong seharga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan sdr. DERI (DPO) kemudian meminta para Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis Shabu sebanyak ½ kantong tersebut di dekat pondok TPU Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, dan kemudian Terdakwa I WISMOYO ARIS MUNANDAR bersama dengan Terdakwa II AHMAD BUDIANTO langsung berangkat menuju TPU Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hitam tanpa Nopol dengan Nomor Rangka: MH3SG5620NK501617 Nomor Mesin: G3L8E09988988, kemudian setibanya di TPU Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I WISMOYO ARIS MUNANDAR menghubungi sdr. DERI (DPO) dan kemudian sdr. DERI (DPO) menunjukkan letak Narkotika jenis Shabu sebanyak ½ kantong berada di dekat tiang pondok yang berada di TPU TPU Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, tak lama setelah itu Terdakwa I WISMOYO ARIS MUNANDAR berhasil menemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak ½ kantong tersebut beserta beberapa plastik klip kosong dan sendok yang terbuat dari pipet yang sudah disiapkan oleh sdr. DERI (DPO), selanjutnya Terdakwa I WISMOYO ARIS MUNANDAR bersama dengan Terdakwa II AHMAD BUDIANTO bergerak hendak pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TPU Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian di TPU Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi tersebut sekira pukul 23.00 WIB pihak kepolisian melihat Terdakwa I WISMOYO ARIS MUNANDAR bersama dengan Terdakwa II AHMAD BUDIANTO sedang mengambil Narkotika jenis Shabu dan saat para Terdakwa hendak pergi meninggalkan lokasi pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yang saat diamankan Narkotika jenis shabu tersebut sempat dibuang ke tanah tidak jauh dari lokasi para Terdakwa diamankan, dan setelah dilakukan penggelehan badan yang disaksikan oleh Aparat setempat pihak kepolisian selain menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan butiran Kristal Narkotika jenis shabu sebanyak ½ kantong, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap 28 (dua puluh delapan) bungkusan plastik klip bening yang berukuran kecil, 1 (satu) bungkusan plastik klip bening yang berukuran besar, 1 (satu) buah pipet warna putih yang di bentuk seperti sendok, 1 (satu) unit handphone android merk Realme C15 Warna biru dengan No Imei : 865736044287772 beserta silicone warna hitam bertuliskan The North Face, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y27 Warna Ungu dengan No Imei : 867093066913879, serta 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH3SG5620NK501617 No Mesin : G3L8E09988988 beserta kunci kontak. Dan atas kejadian tersebut para Terdakwa beserta barang bukti lainnya di bawa oleh pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 83/VII/14342/2025, tanggal 24 Juli 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 2,03 (dua koma nol tiga) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,67 gram untuk LABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,36 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 2626/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 3704/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan Kristal Warna Putih dengan berat netto 1,67 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3705/2025/NNF berupa Urine milik Terdakwa WISMOYO ARIS MUNANDAR tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3706/2025/NNF berupa Urine milik Terdakwa AHMAD BUDIANTO tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I WISMOYO ARIS MUNANDAR Als NANDA Bin RISWANTO besama-sama dengan Terdakwa II AHMAD BUDIANTO Als AMAT Bin RUDI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di TPU Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TPU Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian di TPU Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi tersebut sekira pukul 23.00 WIB pihak kepolisian melihat Terdakwa I WISMOYO ARIS MUNANDAR bersama dengan Terdakwa II AHMAD BUDIANTO sedang mengambil Narkotika jenis Shabu dan saat para Terdakwa hendak pergi meninggalkan lokasi kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yang saat diamankan Narkotika jenis shabu tersebut sempat dibuang ke tanah tidak jauh dari lokasi para Terdakwa diamankan, dan setelah dilakukan penggelehan badan yang disaksikan oleh Aparat setempat pihak kepolisian selain menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan butiran Kristal Narkotika jenis shabu sebanyak ½ kantong, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap 28 (dua puluh delapan) bungkusan plastik klip bening yang berukuran kecil, 1 (satu) bungkusan plastik klip bening yang berukuran besar, 1 (satu) buah pipet warna putih yang di bentuk seperti sendok, 1 (satu) unit handphone android merk Realme C15 Warna biru dengan No Imei : 865736044287772 beserta silicone warna hitam bertuliskan The North Face, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y27 Warna Ungu dengan No Imei : 867093066913879, serta 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH3SG5620NK501617 No Mesin : G3L8E09988988 beserta kunci kontak. Dan atas kejadian tersebut para Terdakwa beserta barang bukti lainnya di bawa oleh pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 83/VII/14342/2025, tanggal 24 Juli 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 2,03 (dua koma nol tiga) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,67 gram untuk LABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,36 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 2626/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 3704/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan Kristal Warna Putih dengan berat netto 1,67 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3705/2025/NNF berupa Urine milik Terdakwa WISMOYO ARIS MUNANDAR tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3706/2025/NNF berupa Urine milik Terdakwa AHMAD BUDIANTO tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
Teluk Kuantan, 20 November 2025
|
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|