Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Tlk PT SANY PERKASA PT AIR DIBANGUN REZEKI ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT AIR DIBANGUN REZEKI ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP21291 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
 
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
 
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP21291 berupa kerugian materiil sebesar Rp 677.168.127,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah);
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
 
7. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP21291 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan dengan perhitungan 0,05% X 1257 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan akhir bulan Desember 2024 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 1257 hari X Rp 677.168.127,- (enam ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah). Sehingga total denda yang harus dibayar oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp. 432.433.665,- (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah);
 
8. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 3 tahun terhitung dari tahun 2022 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan 6 % X 3 tahun X Rp. 677.168.127,- = Rp. 121.890.263,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah);
 
9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
 
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
 
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
 
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak