Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
TOPAN WAHYUDI Als TOPAN Bin ASRUL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B--1574/L.4.18/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H
2AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPAN WAHYUDI Als TOPAN Bin ASRUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

TOPAN WAHYUDI Als TOPAN Bin ASRUL (Alm)

NIK

:

1409062112860002

Tempat lahir

:

Tebing Tinggi

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 21 Desember 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Muaro RT.001 RW. 001 Desa Tebingi Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  1. STATUS PENANGKAPAN :
  • Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025;
  • Diperpanjang masa penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Januari 2025.

 

  1. STATUS PENAHANAN :
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Polsek Singingi sejak tanggal 26 Januari 2025 sampai dengan tanggal 14 Februari 2025;
  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 15 Februari 2025 sampai dengan tanggal 6 Maret 2025;
  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 7 Maret  2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025
  • Diperpanjang Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25 April 2025;
  • Diperpanjang Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 26 April 2025 sampai dengan tanggal 25 Mei 2025.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2025 smapai dengan 10 Juni 2025
  • Perpanjangan PN  sejak tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan 10 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa TOPAN WAHYUDI Als TOPAN Bin ASRUL (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat Jalan Poros RAPP Benai Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB disaat Terdakwa sedang berada ditempat kerja didalam hutan mencari kayu saudara FAUZI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat Whaatapp dan mengatakan “Dibenai ado shabu bg?” lalu Terdakwa jawab “saya sedang kerja nantilah pulang kerja abg tanyakan” lalu dijawab “iya bang nanti diinfokan aja“ kemudian sekira pukul 17.45 saudara FAUZI (DPO) mengabari Terdakwa kembali dan mengatakan “udah selesai makan bang?” lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa membalas pesannya dan mengatakan “udah abang tanyakan yang ready pesan shabu nya ada yang Online enggak ada COD“ lalu dijawab “Bisa dipesankan setengah jie, berapa bg?” kemudian Terdakwa jawab “Itu untuk pake atau untuk dibawa FAUZI?” lalu dijawab Kembali “ditaluk makai ndak aman bang, kalau bisa pesankanlah bang untuk makai kita” lalu Terdakwa jawab “yaudah transferkanlah duitnya 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) itu”. Dan dijawab “yaudah kirimkan no Dananya bg” kemudian Terdakwa kirimkan no dana tujuan yang akan dikirim dengan no DANA 082171691783 a.n MAXXXXX. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB saudara FAUZI (DPO) mengirimkan uang senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menghubungi saudara PAKDE TUKIMAN dan mengatakan “coba cek duit itu udah masuk  dikirm “ lalu dijawab “oke bang proses” lalu sekitar pukul 22.45 WIB masuk chat foto Lokasi ke Wa Terdakwa yang dikirim oleh saudara PAKDE TUKIMAN, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor Saksi FITRIADI dan mengatakan ”bang pinjam honda sebantar awak mau kepasar” lalu dijawab “ndak lamokan, iyolah” lalu Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) paket narkotika tersebut yang berada dipinggir gorong2 dibelakang Imus Ponsel Pasar Benai Kec. Benai Kab. Kuansing, kemudian Kembali ke tempat Saksi FITRIADI tersebut sekitar pukul 23.00 WIB dan mengatakan “PAKE MOTOR LAGI AGAK LAMA BANG” lalu dijawab “ OKELAH, KALAU GITU ANTARKAN ABANG DULU KEWARUNG PERGI NGOPI” pada saat hendak mengantarkan Saksi FITRIADI ke warung kopi Terdakwa melihat FAUZI (DPO) masuk kejalan dalam tugu Gajah Desa Tebing Tinggi Kec. Benai lalu pada saat Terdakwa berhenti diwarung kopi sebentar untuk mengantarkan Saksi FITRIADI, Terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota unit Intel Kodim 0302 Inhu. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu ditanah yang mana sebelumnya Terdakwa pegang dengan tangan sebelah kiri dan Terdakwa lemparkan ketanah dengan tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan berikut barang bukti dibawa menuju PABUNG Kodim 0302 Inhu Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi. Kemudian pada keesokan harinya hari Minggu tanggal 20 Januari 2025 Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Satresnakroba Polres Kuansing sekira pukul 17.00 WIB yang terletak di untuk menjalani proses hukum lebih lanjut;
  • Berdasarkan penimbangan barang bukti 2 (dua) paket plastic klip bening berisikan butiran kristal diduga narotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa TOPAN WAHYUDI Als TOPAN Bin ASRUL (Alm), setelah dilakukan penimbangan ke PT. Pegadaian (persero) UPC Sungai Jering Teluk Kuantan, dengan berita acara penimbangan dan penyegelan sesuai dengan Nomor : 13 / I / 14302 / 2025, tanggal 21 Januari 2025. Dan daftar hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis Shabu total berat kotor 0,74 gram (nol koma tujuh puluh empat);
  • Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan laber barang bukti yang berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 30 ML yang disita dari Terdakwa TOPAN WAHYUDI Als TOPAN Bin ASRUL (Alm), dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalitas dari Laboratorium Forensik Polri cabang Pekanbaru, sesuai NO.LAB : 0442 / NNF / 2025, tanggal 10 Februari 2025, dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
        • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa TOPAN WAHYUDI Als TOPAN Bin ASRUL (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat Jalan Poros RAPP Benai Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

        • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara menyediakan alat hisap (bong) yang telah dirangkai dan telah diisi air serta pipet dan satu jarum suntik, kemudian kaca pirek serta korek api atau mancis. Selanjutnya Narkotika Jenis Sabu dimasukan kedalam kaca pirek dan dibakar menggunakan korek api atau mancis lalu Terdakwa isap asap dari bakaran Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalam kaca pirek;
        • Berdasarkan penimbangan barang bukti 2 (dua) paket plastic klip bening berisikan butiran kristal diduga narotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa TOPAN WAHYUDI Als TOPAN Bin ASRUL (Alm), setelah dilakukan penimbangan ke PT. Pegadaian (persero) UPC Sungai Jering Teluk Kuantan, dengan berita acara penimbangan dan penyegelan sesuai dengan Nomor : 13 / I / 14302 / 2025, tanggal 21 Januari 2025. Dan daftar hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis Shabu total berat kotor 0,74 gram (nol koma tujuh puluh empat);
        • Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan laber barang bukti yang berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 30 ML yang disita dari Terdakwa TOPAN WAHYUDI Als TOPAN Bin ASRUL (Alm), dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalitas dari Laboratorium Forensik Polri cabang Pekanbaru, sesuai NO.LAB : 0442 / NNF / 2025, tanggal 10 Februari 2025, dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
        • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Teluk Kuantan, 22  Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19920929 201801 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya