Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2019/PN Tlk PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.ERKOS LIANTO
2.NOVA HERIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2019/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ganesya VarandraPT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
2Chairul ArmandPT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1ERKOS LIANTO
2NOVA HERIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.985.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

3.Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

4.Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : Penj.015/PK-PER/TLK/KK/II/13 tanggal 19 Februari 2013, antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah dan berharga menurut hukum;

5.Menyatakan Addendum Perjanjian Kredit Nomor : Penj.015 A/PK-PER/TLK/KK/II/13 tanggal 04 November 2014 antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah dan berharga menurut hukum;

6.Menyatakan Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 015 AB/PK-PER/TLK/KK/XI/15 tanggal 18 November 2015, antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah dan berharga menurut hukum;

7.Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual, Nomor : 38/2013 tanggal 19 Februari 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi adalah sah dan berharga menurut hukum;

8.Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Barang Agunan/Jaminan tanggal 19 Februari 2013 adalah sah dan berharga menurut hukum.

9.Menyatakan Kwitansi tanggal 19 Februari 2013 adalah sah dan berharga menurut hukum.

10.Menyatakan Kwitansi tanggal 4 November 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum.

11.Menyatkan Kwitansi tanggal 18 November 2015 adalah sah dan berharga menurut hukum.

12.Menyatakan Surat Peringatan Pertama dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : 016/SP/3.1-PER/TLK/V/16 tanggal 02 Mei 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum.

13.Menyatakan Surat Peringatan Kedua dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : 031/SP/3.1-TLK/VIII/16 tanggal 01 Agustus 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum.

14.Menyatakan Surat Peringatan Ketiga dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : 080/SP/3.1-TLK/X/16 tanggal 10 Oktober 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum.

15.Menyatakan Surat Pemanggilan dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : B.004/3.1-TLK/I/17 tanggal 05 Januari 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum.

16.Menyatakan Surat Pernyataan dari Para Tergugat tanggal 09 Februari 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum.

17.Menyatakan Surat Pemanggilan dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : B.128/3.1-PER/TLK/XI/17 tanggal 18 September 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum.

18.Menyatakan Somasi dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.048/2.6-PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.

19.Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.0146/2.6-PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.

20.Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.195/2.6-PER/X/18 tanggal 31 Oktober 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.

21.Menyatakan Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor: B.166/3.1-TLK/XI/18 tanggal 07 November 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.

22.Menyatakan Surat Panggilan dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.088/2.6-PER/III/19 tanggal 01 Maret 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.

23.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.140/2.6-PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.

24.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.168/2.6-PER/IX/19 tanggal 05 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.

25.Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.

26.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus dengan rincian :

A.Outstanding/Sisa Pokok    : Rp. 12.399.000,-

B.Bunga                             : Rp. 4.855.000,-

C.Denda                             : Rp.    731.000,-

D.Total Kewajiban: Rp. 17.985.000,-

27.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan dan memenuhi semua isi Perjanjian Kredit Nomor Penj.015/PK-PER/TLK/KK/II/13 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor : Penj.015 A/PK-PER/TLK/KK/II/13 tanggal 04 November 2014 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 015 AB/PK-PER/TLK/KK/XI/15 tanggal 18 November 2015, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris Kabupaten Kuantan Singingi, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama NOVA HERIYANTI (TERGUGAT II) seluas 450 M2 (empat ratus lima puluh) meter persegi, yang terletak di Dusun Tengah, RT.001/RW.002, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dengan bukti kepemilikan SURAT Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Pihak Kecamatan Kuantan Tengah, dengan nomor surat : 017/2007/595 Tanggal 23/01/2007, untuk dilakukan pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

28.Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama NOVA HERIYANTI (TERGUGAT II) seluas 450 M2 (empat ratus lima puluh) meter persegi, yang terletak di Dusun Tengah, RT.001/RW.002, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

29.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya hukum Keberatan.

30.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak