Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Tlk | PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk | YUSMARNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Tlk | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 111.096.031,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
(Seratus Sebelas Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Satu Rupiah) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No 20/SKPRT/KM/III/2019 atas An Yusmarni (Ybs) yang terletak di desa Sungai Manau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik SHM No 20/SKPRT/KM/III/2019 atas An Yusmarni (Ybs) yang terletak di desa Sungai Manau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi berikut sekaligus tanah pertanian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |