Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.Sus/2025/PN Tlk | 1.Eliksander Siagian, S.H 2.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn 3.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
FERRY DWIANSYAH Bin SYAMSIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.Sus/2025/PN Tlk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1570/L.4.18/Enz.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-43/L.4.18/Enz.2/05/2025
Pertama : Bahwa Terdakwa Ferry Dwiansyah Bin Syamsir bersama sama dengan Muhamad Husein (berkas perkara terpisah), Ipan (DPO), dan Paris (DPO), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 15.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalur 6B RT 006 RW 002, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada Hari Rabu dini hari, tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Ipan (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Dalam aplikasi tersebut, Ipan tercatat dengan nama kontak "Alexs Escobar". Terdakwa kemudian melakukan komunikasi untuk mendapatkan sabu dan melakukan negosiasi mengenai waktu dan mekanisme pembayaran. Setelah beberapa percakapan, Ipan (DPO) menyampaikan bahwa transaksi hanya dapat dilakukan apabila pembayaran dilunasi terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa menyatakan kesediaannya, namun menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan pagi harinya. Selanjutnya sekitar pukul 10.35 WIB, Ipan (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan kepastian transaksi Kemudian Terdakwa menginformasikan bahwa dana yang tersedia belum mencukupi untuk harga penuh yang diminta. Setelah itu, Terdakwa menghubungi Paris (DPO) yaitu orang yang dipercaya menyimpan barang milik Ipan (DPO), dan menitipkan uang pembelian shabu kepada Paris (DPO) kemudian Paris (DPO) memberikan lokasi pertemuan di sebuah gubuk yang terletak di simpang empat, jalur 6B, ujung kebun milik warga di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa mendatangi lokasi yang telah disepakati. Terdakwa kemudian menemui Paris (DPO) yang saat itu sedang bersama Saksi Muhamad Husein, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Paris (DPO). Sebagai imbalannya, Paris memberikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi lima paket kecil sesuai dengan pesanan biasanya dari calon pembeli. Tidak lama setelah proses tersebut selesai, sejumlah petugas kepolisian tiba di lokasi, Paris (DPO) yang pertama kali menyadari kehadiran aparat, berhasil melarikan diri dari tempat kejadian. Sementara itu, Terdakwa dan Saksi Muhamad Husein tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor LAB : 0444/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 16/I/14302/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 5 (lima) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 5,10 gram (lima koma sepuluh gram) dan berat bersih 4,31 gram (empat koma tiga puluh satu gram). Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Bahwa Terdakwa Ferry Dwiansyah Bin Syamsir bersama sama dengan Muhamad Husein (berkas perkara terpisah), Ipan (DPO), dan Paris (DPO), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 15.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalur 6B RT 006 RW 002, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada Hari Rabu dini hari, tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Ipan (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Dalam aplikasi tersebut, Ipan tercatat dengan nama kontak "Alexs Escobar". Ferry menginisiasi komunikasi untuk mendapatkan sabu dan melakukan negosiasi mengenai waktu dan mekanisme pembayaran. Setelah beberapa percakapan, Ipan (DPO) menyampaikan bahwa transaksi hanya dapat dilakukan apabila pembayaran dilunasi terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa menyatakan kesediaannya, namun menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan pagi harinya. Selanjutnya sekitar pukul 10.35 WIB, Ipan (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan kepastian transaksi Kemudian Terdakwa menginformasikan bahwa dana yang tersedia belum mencukupi untuk harga penuh yang diminta. Setelah itu, Terdakwa menghubungi Paris (DPO) yaitu orang yang dipercaya menyimpan barang milik Ipan (DPO), dan menitipkan uang pembelian shabu kepada Paris (DPO) kemudian Paris (DPO) memberikan lokasi pertemuan di sebuah gubuk yang terletak di simpang empat, jalur 6B, ujung kebun milik warga di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa mendatangi lokasi yang telah disepakati. Terdakwa kemudian menemui Paris (DPO) yang saat itu sedang bersama Saksi Muhamad Husein, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Paris (DPO). Sebagai imbalannya, Paris memberikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi lima paket kecil sesuai dengan pesanan biasanya dari calon pembeli. Tidak lama setelah proses tersebut selesai, sejumlah petugas kepolisian tiba di lokasi, Paris (DPO) yang pertama kali menyadari kehadiran aparat, berhasil melarikan diri dari tempat kejadian. Sementara itu, Terdakwa dan Saksi Muhamad Husein tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor LAB : 0444/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 16/I/14302/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 5 (lima) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 5,10 gram (lima koma sepuluh gram) dan berat bersih 4,31 gram (empat koma tiga puluh satu gram). Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |