Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhaan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM - 18 / L.4.18 /Enz.2/ 03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : LILI ZAMRI Als LILI Bin YUPIZAR
No. Identitas : 1409030205770005
Tempat Lahir : Muara Lembu
Umur / Tanggal Lahir : 46 tahun / 02 Mei 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaran : Indonesia
A l a m a t : RT/RW 002/008 Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Wiraswasta
Pendidikan : SD ( tidak tamat)
- PENANGKAPAN :
- Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan 20 Januari 2024
- Diperpanjang masa penangkapan terdap terdakwa sejak tanggal 21 JAnuari 2024 sampai dengan 23 Januari 2024
C. PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik Polres Kuantan Singingi dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan 12 Februari 2024;
- Di perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 13 Februari 2024 sampai dengan 23 Maret 2024 ;
- Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan 09 April 2024
- DAKWAAN :
Pertama
---------- Bahwa ia terdakwa LILI ZAMRI Als LILI Bin YUPIZAR pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di belakang timbangan di Keluarahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ setiap orang secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumahnya di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa menghubungi AJO (DPO) melalui handphone untuk menanyakan apakah sdr. AJO (DPO) ada buah (narkotika jenis sabu) dan pada saat itu sdr. AJO (DPO) mengatakan agar terdakwa pergi ke Pekanbaru utnuk mengambil buah (narkotika jenis sabu), lalu keesokan harinya sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru pergi ke Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis sabu dan sekira pukul 14.00 Wib terdakwa tiba di sebuah BRILINK di daerah Kubang Pekanbaru lalu terdakwa mengubungi sdr. AJO (DPO) dan mengatakan jika terdakwa sudah sampai di Pekanbaru, lalu sdr. AJO (DPO) meminta agar terdakwa mengirim atau mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke nomor rekening yang diberikan oleh sdr. AJO (DPO), selanjutnya terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 2.000.000,- ke rekening yang diberitahu oleh sdr. AJO (DPO), dn sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. AJO (DPO) untuk mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merek LA warna hitam di tiang listrik di dekat SPBU pasar pagi arengka, dan setelah dibuka oleh terdakwa bungkusan kotak rokok LA tersebut berisi 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, lalu terdakwa pulang menuju Teluk Kuantan, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa tiba dirumah di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi namun sebelumnya terdakwa menyimpan bungkusan kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu dipohon manga yang jaraknya lebih kurang 15 m dari rumah terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggl 17 JAnuari 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa mengambil bungkusan kotak rokok yang berisi narkotika jeis sabu dan pergi kedaerah tran F5 , dan sekira pukul 13.00 Wib tepatnya didalam kebun sawit di daerah tran F5 Kecamatan Singingi Kabupaten Singingi terdakwa mencak atau membagi narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) paket yang mana 1 (satu) paket untuk terdakwa gunakan dan 1 (satu) paket lagi untuk terdakwa jual, dan pada saat itu terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa pulang kerumah dan menyimpan 2 (dua ) paket narkotika jenis sabu disaku celana depan sebelah kanan terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dihubugi oleh sdr. MOGAI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan disepati tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu di belakang timbangan kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi,setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saku celana terdakwa lalu dengan menggunakn sendok mengambil narkotika jenis sabu dan membuat menjadi 1 (satu ) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat pergi ketempat dimaksud dan bertemu dengan sdr. MOGAI (DPO) lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan sdr. MOGAI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang kerumah kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam silicon Handphone merek Vivo Y16 warna gold sedangklan 1 (satu) paket lagi terdakwa simpan didalam saku celana terdakwa, sekira pukul 12.00 Wib terdakwa pergi kesebuah warung untuk minum kopi dan pulang kerumah sekira pukul 18.00 Wib, dan sekira pukul 19.30 Wib terdakwa menggantungkan celana yang digunakan oleh terdakwa di dinding kamar dan kemudian terdakwa bermain handphone, lalu sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa hendak pergi mandi tiba-tiba datang saksi EDI FRAN SIHOTANG dan saksi BAGAS SITINDAON (masing-masing anggota Polres Kuantan Singingi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana sebelumnya saksi EDI FRAN SIHOTANG dan saksi BAGAS SITINDAON beserta tim sat narkoba Polres Kuantan Singingi mendapat informasi dari masyarakat jika di daera Muara Lembu Kecamatan Singingi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa dan atas informasi tersebut kemudian saksi EDI FRAN SIHOTANG dan saksi BAGAS SITINDAON melakukan penyelidikan dan selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdapat disaku celana depan sebelah kanan terdakwa yang digantung didinding kamar, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam silicon handphone merek VIVO Y16 warna gold, 1 (satu) unit handphone merek Samsung E1272 warna hitam yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu, ditemukan juga 2 (dua) buah kaca pirex kosong didasboard sebelah kanan sepeda motor honda beat warna putih biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna putih biru, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses menurut hukum
- Bahwa 2 (dua ) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan kemudian dilakukan penimbangan, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika nomor : 06.14302/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Unit pengelola Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sei Jering dan ditanda tangani oleh AZHARI AZHAR, SE dengan barang bukti : 2 (dua) paket kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,60 gram berat bersih 0,23 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab : 0196 / NNF / 2024 Tanggal 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang LAboratorium Forensik POLDA RIAU IERIK REZAKOLA, ST, MT, M.Eng dan ditanda tangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI, barang bukti yang diterima :
- 1 (satu) bauh amplop coklat berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic penggadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip dan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih netto seluruhnya 0,23 gram diberi nomor barang bukti 0326/2024/NNF
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 20 ml, berlak segel lengkap dengan label barang bukti diberi nomor barang bukti 0327/2024/NNF
Kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa bahwa barang bukti dengan nomor : 0326/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- barang bukti 0327/2024/NNF: berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina
Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa ia terdakwa LILI ZAMRI Als LILI Bin YUPIZAR pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa di Keluarahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul sekira pukul 18.00 Wib saksi EDI FRAN SIHOTANG dan saksi BAGAS SITINDAON beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Keluarahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, atas informasi tersebut kemudian saksi EDI FRAN SIHOTANG dan saksi BAGA SITINDAON melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dimana terdakwa pada saat itu hendak mandi dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdapat disaku celana depan sebelah kanan terdakwa yang digantung didinding kamar, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam silicon handphone merek VIVO Y16 warna gold, 1 (satu) unit handphone merek Samsung E1272 warna hitam yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu, ditemukan juga 2 (dua) buah kaca pirex kosong didasboard sebelah kanan sepeda motor honda beat warna putih biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna putih biru, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses menurut hukum
- 1 (satu) bauh amplop coklat berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic penggadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip dan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih netto seluruhnya 0,23 gram diberi nomor barang bukti 0326/2024/NNF
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 20 ml, berlak segel lengkap dengan label barang bukti diberi nomor barang bukti 0327/2024/NNF
Kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa bahwa barang bukti dengan nomor : 0326/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- barang bukti 0327/2024/NNF: berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina
Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Teluk Kuantan, 21 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
ERNOFIYANTI AMRAN, SH, MH
JAKSA MUDA NIP 19740519200012001
|