Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Tlk 1.HANUNG DANU PUTRANTO, S.H., M.H
2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
ADE SAPUTRA Als ADE Bin MAYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-443/L.4.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANUNG DANU PUTRANTO, S.H., M.H
2RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SAPUTRA Als ADE Bin MAYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM- 14/L.4.18/Eoh.2/04/2024

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

Nama Lengkap

:

ADE SAPUTRA Als ADE Bin MAYUDIN

Tempat lahir

:

Kunangan

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 23 Agustus 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pasar Baru Jorong Tanjung Lolo Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

Lain-lain

:

-

 

B.

Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada tanggal 16 Februari 2024 s/d 17 Februari 2024.

C.

Penahanan :

1

Penahanan Oleh Penyidik

:

Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d 7 Maret 2024.

2

 

3

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

Oleh Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 16 April 2024.

Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 16 April 2024 s/d 05 Mei 2024

 

 

D.

 

Dakwaan :

 

 

 

 

------------ Bahwa terdakwa ADE SAPUTRA Als ADE Bin MAYUDIN sekira pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain namun masih berada dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan sebuah rumah di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Berawal sekira pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 pukul 20.00 Wib saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN ke Kecamatan Cerenti kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN berangkat dari Jorong Kunangan Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor polisi, nomor mesin: JFD2E1884450, nomor rangka: MH1JFD217DK880618 milik terdakwa, kemudian sekira pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 pukul 02.00 Wib terdakwa dan saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN sampai di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dan saat itu saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN melihat 1 (satu) unit kendaraan mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 9246 KB, melihat hal tersebut saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN menyuruh terdakwa berhenti lalu terdakwa dan saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN pun berhenti di sebuah warung yang berada sebelum SPBU Sitorajo Kari, pada saat terdakwa dan saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN berhenti di warung yang sudah tutup tersebut, saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN menyuruh terdakwa untuk membeli rokok dan minum lalu saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) untuk membeli rokok dan minum, kemudian terdakwa pun pergi membeli rokok dan minum setelah terdakwa membeli rokok dan minum lalu kembali ke warung tempat saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN menunggu, kemudian saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN berkata kepada terdakwa agar mengawasi keadaan di sekitar serta memberikan kode apabila ada orang lain, kemudian saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN berjalan kaki menuju sebuah rumah di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang di depan terasnya terparkir 1 (satu) unit kendaraan mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 9246 KB dengan ciri-ciri pada bak belakang dipasang kerangka besi warna dan ditutup terpal warna biru, lampu sen belakang kanan dan kiri tidak ada, plat nomor belakang tidak ada, pada sisi kanan dan kiri dipasang stiker warna kuning, lampu sen depan kanan pecah. Jarak sebuah rumah di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi sekitar 20 (dua puluh) meter dari warung tempat terdakwa dan saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN beristirahat, setelah saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN mendekati mobil tersebut sekira pukul 02.30 Wib saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN masuk melalui pintu samping sebelah kiri mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 9246 KB tersebut dengan cara memasukkan kunci besi T yang sudah dibuat khusus ke tempat kunci pintu samping mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 9246 KB lalu saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN memutar kunci besi T ke arah kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga pintu samping sebelah kiri mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 9246 KB terbuka lalu saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN masuk ke dalam mobil lalu saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN memasukkan kunci Besi T yang sudah dibuat khusus ke dalam lubang kunci kontak dan saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN memutar kunci tersebut ke arah kanan hingga mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 9246 KB tersebut menyala mesinnya kemudian pada saat mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 9246 KB sudah menyala saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN memundurkan mobil tersebut ketika saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN melihat dari kaca spion terdakwa sudah menghidupkan sepeda motornya lalu saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN pergi ke arah Sumatera Barat dengan membawa 1 unit kendaraan mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam nopol BM 9246 KB lalu terdakwa mengikuti saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN dari belakang, kemudian sesampainya di Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru terdakwa pun kembali kerumah orang tua terdakwa sedangkan saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN pergi membawa mobil tersebut ke arah daerah Tanah Tumbur Provinsi Jambi. -------------------------------

 

------------- Bahwa sekira pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 pukul 15.30 wib terdakwa diberitahukan oleh sdr. UWO melalui sambungan telepon dan mengatakan darimana asal 1 (satu) unit kendaraan mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 9246 KB tersebut dan terdakwa menjawab bahwa 1 (satu) unit kendaraan mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 9246 KB tersebut berasal dari Taluk Kuantan kemudian sdr. UWO pun langsung mematikan handphone nya. Bahwa sekira pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 pukul 18.00 Wib saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN menelpon istri terdakwa untuk menanyakan kabar terdakwa kemudian saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN meminta nomor rekening istri terdakwa dan saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) ke nomor rekening istri terdakwa lalu terdakwa pun bertanya kepada saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN ”iko piti apo bang?” lalu saksi ALEXANDER KURNIAWAN Als ALEX Bin TASARUDIN menjawab ”piti oto (mobil) yang semalam” lalu terdakwa menjawab ”oiyoo lah bang”. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa pada sekira hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 pukul 00.30 Wib saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor terdakwa di daerah Kiliran Jao Sumatera Barat terdakwa dipanggil oleh seorang laki laki mendengar panggilan tersebut terdakwa langsung melarikan diri karena terdakwa mengetahui bahwa yang memanggilnya adalah anggota kepolisian, kemudian terdakwa berlari menggunakan sepeda motornya hingga sampai di terminal AKAP Kiliran Jao lalu terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing saksi MEMED ALI AKJA Alias MEMED dan saksi FRENGKI TAMPUBOLON Als FRENGKI kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangan atas perbuatan terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa akibat pencurian Mobil Mitsubishi Pick UP L300 Warna Hitam No Pol : BM 9246 KB tersebut saksi ALDO DINATA PUTRA Als ALDO Bin RIKSON mengalami kerugian sekitar Rp 80.000.000 (depalan puluh juta rupiah). -------------------------------------

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

 

Teluk Kuantan, 16 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 HANUNG DANU PUTRANTO, SH.,MH.

AJUN JAKSA NIP 19931213 201902 1 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya