INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Tlk | SAMUDI Bin WARIJO | WAKIDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Jual Beli pada tanggal 10 April 2017 antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah SHM Nomor 145/Bumi Mulya, tercatat atas nama WAKIDI, Luas 10.000 m2, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 148/2024 tanggal 31 mei 2024,
Batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan CR16
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan CR17
Sebelah timur berbatas dengan Tanah Triadi Budi Nuryanto
Sebelah barat berbatas dengan Tanah Mistar
Dahulu berada dalam wilayah desa Pasar Baru Pangean kecamatan kuantan hilir kabupaten indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undanbg No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa Bumi Mulya kecamatan Logas Tanah Darat kabupaten kuantan singingi;
3. Menyatakan tanah SHM Nomor 145/Bumi Mulya , tercatat atas nama WAKIDI, Luas 10.000 m2, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 148/2024 tanggal 31 mei 2024;
Batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan CR16
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan CR17
Sebelah timur berbatas dengan Tanah Triadi Budi Nuryanto
Sebelah barat berbatas dengan Tanah Mistar
Dahulu berada dalam wilayah desa Pasar Baru Pangean kecamatan kuantan hilir kabupaten indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undanbg No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa Bumi Mulya kecamatan Logas Tanah Darat kabupaten kuantan singingi, adalah sah Milik Penguggat;
4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 145/Bumi Mulya, (tersebut petitum 3) semula tercatat atas nama WAKIDI (Tergugat ) menjadi atas nama SAMUDI (Penggugat);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya ( Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |