| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/L.4.18/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
DICKI WAHYUDI Alias BISUNG Bin WAGIRAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409061703980001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Beringin Jaya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 17 Maret 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan Sumber Sari RT/RW 004/002, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 20 September 2025 s/d 22 September 2025
Sejak 23 September 2025 s/d 25 September 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 26 September 2025 s/d 15 Oktober 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 16 Oktober 2025 s/d 24 November 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan l oleh Ketua PN
|
Rutan, 25 November 2025 s/d 24 Desember 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan ll oleh Ketua PN
|
Rutan, 25 Desember 2025 s/d 23 Januari 2026
|
|
|
5.
|
Penuntutut Umum
|
Rutan, 22 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026
|
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 11 Februari 2026 s/d 12 Maret 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa DICKI WAHYUDI Alias BISUNG Bin WAGIRAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. RANDI (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Lingkungan Sideraja RT/RW 004/002, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa memesan 1 (satu) paket Narotika jenis sabu secara online kepada akun whatsapp yang Terdakwa simpan dengan nama kontak Toko Kristal, yang Terdakwa beli seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat sekitar 0,15 g (nol koma lima belas gram) dan Terdakwa bayar dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA ke nomor yang telah dikirim oleh Toko Kristal. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Narkotika jenis sabu tersebut diantarkan oleh Sdr. NOPRIANTO (DPO) ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Sideraja RT/RW 004/002, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu beserta kaca pyrex kepada saksi MUHAMMAD WAHYUDI seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Dikarenakan Narkotika yang dimiliki oleh Terdakwa telah habis, maka selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa kembali memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada akun whatsapp yang Terdakwa simpan dengan nama kontak Toko Kristal, yang Terdakwa beli seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat 0,11 g (nol koma sebelas gram) dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat 0,15 g (nol koma lima belas gram), yang Terdakwa beli dengan cara iuran dengan saksi RANDI (DPO) dan saksi MUHAMMAD WAHYUDI yang mana Sdr. RANDI (DPO) telah mentransfer uang kepada Terdakwa melalui akun DANA sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan saksi MUHAMMAD WAHYUDI berhutang terlebih dahulu kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa pesan tersebut, diantarkan oleh Sdr. NOPRIANTO (DPO) menggunakan Sepeda Motor warna hitam ke rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan Sideraja RT/RW 004/002, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa membayar Narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan tersebut dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA ke nomor yang telah diberikan oleh Toko Kristal.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 112/IX/14342/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 g (satu koma nol delapan gram) dan berat bersih 0,69 g (nol koma enam puluh sembilan gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3875/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5764/2025/NNF milik DICKI WAHYUDI Alias BISUNG Bin WAGIRAN berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa DICKI WAHYUDI Alias BISUNG Bin WAGIRAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa DICKI WAHYUDI Alias BISUNG Bin WAGIRAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Sdr. RANDI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Lingkungan Sideraja RT/RW 004/002, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal tanggal 19 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, melakukan Penyelidikan terhadap Terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) Operasi Antik LK 2025, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, diperoleh informasi bahwa Terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Lingkungan Sidareja RT/RW 004/002, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Lalu pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Lingkungan Sidareja RT/RW 004/002, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dan diamankan 1 (satu) orang yakni Terdakwa yang sedang berada di dekat pagar depan rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, lebih tepatnya di ruang tamu dan ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 g (satu koma nol delapan gram) dan berat bersih 0,69 g (nol koma enam puluh sembilan gram), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 3 (tiga) buah sendok pipet, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah kotak kabel data warna putih biru, 2 (dua) bal plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna Biru dengan Nomor IMEI 1: 860927050413916, IMEI II: 860927050413908 beserta sebuah Simcard dengan Nomor 085837515389. Kemudian sekira pukul 00.35 WIB, datang 1 (satu) orang yakni saksi MUHAMMAD WAHYUDI ke rumah tersebut, dan saksi MUHAMMAD WAHYUDI turut diamankan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Narkotika yang ditemukan pada saat penggeledahan merupakan milik Terdakwa, saksi MUHAMMAD WAHYUDI dan Sdr. RANDI (DPO) yang dibeli secara online dari Nama Kontak TOKO KRISTAL dan diantarkan oleh Sdr. NOPRIANTO (DPO) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 112/IX/14342/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 g (satu koma nol delapan gram) dan berat bersih 0,69 g (nol koma enam puluh sembilan gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3875/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5764/2025/NNF milik DICKI WAHYUDI Alias BISUNG Bin WAGIRAN berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa DICKI WAHYUDI Alias BISUNG Bin WAGIRAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan,22 Januari 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|