Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan atau memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang tersebut/tertulis pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya bernama M.DAROINI menjadi DAROINI;
- Menetapkan atau mengizinkan kepada pemohon untuk perubahan tempat lahir, tanggal dan tahun lahir pemohon pada data kependudukan sesuai dengan Akta Nikah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan BATANG HARI Kab.Lampung Timur Provinsi Lampung sebagaimana tersebut dalam petitum No. 2 ;
- memerintahkan kepada kantor urusan agama kecamatan BATANG HARI Kab.Lampung Timur Provinsi Lampung untuk menerbitkan buku nikah baru yang sesuai dengan perubahan identitas/biodata pemohon tersebut sebagaimana tersebut dalam petitum no.2 ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |