Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2023/PN Tlk DAROINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAROINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS MARGODONO, SHDAROINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan atau memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang tersebut/tertulis pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya bernama M.DAROINI  menjadi DAROINI;
  3. Menetapkan atau mengizinkan kepada pemohon untuk perubahan tempat lahir, tanggal dan tahun lahir pemohon  pada data kependudukan sesuai dengan Akta Nikah Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan BATANG HARI Kab.Lampung Timur Provinsi Lampung sebagaimana tersebut dalam petitum No. 2 ;
  5. memerintahkan kepada kantor urusan agama kecamatan BATANG HARI Kab.Lampung Timur Provinsi Lampung untuk  menerbitkan buku nikah baru yang sesuai dengan perubahan identitas/biodata pemohon tersebut sebagaimana  tersebut dalam petitum no.2 ;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak