Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
198/Pid.B/2025/PN Tlk | 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
1.RIO TRIANTO Als RIO Bin SUTISNA 2.BUDIYONO Als BUDI Bin SUBADRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 198/Pid.B/2025/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2356/L.4.18/Eoh.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-32/L.4.18/Eoh.2/08/2025
Terdakwa I :
Terdakwa II :
Bahwa Terdakwa I RIO TRIANTO Alias RIO Bin SUTISNA bersama-sama dengan Terdakwa II BUDIYONO Alias BUDI Bin SUBARDI dan Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Perkebunan Inti Kelapa Sawit PT. Wanasari Nusantara Blok D06 Divisi 2 Inti Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang orang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tangal 10 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I RIO TRIANTO Alias RIO Bin SUTISNA bersama dengan, Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa I di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi menuju ke Perkebunan Inti Kelapa Sawit PT. Wanasari Nusantara Blok D06 Divisi 2 Inti Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin, lalu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I dan Sdr. RIZKI (DPO) tiba di Perkebunan Inti Kelapa Sawit dan mulai melakukan pengambilan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek, kemudian Terdakwa I dan Sdr. RIZKI (DPO) melangsir beberapa buah kelapa sawit yang telah diambil dibawa ke Parit Gajah yang berbatasan dengan perkebunan kelapa sawit milik warga sekitar, baru setelah itu buah kelapa sawit diangkat lagi ke Perkebunan kelapa sawit milik warga sekitar. Kegiatan tersebut Terdakwa I lakukan secara bergantian dengan Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO). Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II BUDIYONO untuk membantu membawa buah kelapa sawit yang telah diambil karena sepeda motor Terdakwa I tidak muat untuk membawa buah kelapa sawit tersebut. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II datang dengan sepeda motor miliknya beserta keranjang besi dan nasi bungkus untuk Terdakwa I dan Terdakwa II makan bersama, lalu pukul 23.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO), mulai melangsir beberapa buah kelapa sawit ke keranjang besi yang telah dibawa. Dikarenakan masih banyak buah kelapa sawit yang tertinggal di sekitaran lokasi maka Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO) tetap tinggal di kebun beserta beberapa buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah egrek miliknya disana. Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian berangkat menuju pemukiman warga dan pada saat diperjalanan dengan sepeda motor, tiba-tiba Terdakwa I dan Terdakwa II dicegat oleh Saksi SHONI AKMALUDIN Alias SHONI dan Saksi KEVIN SANTOSO Alias KEVIN yang merupakan security PT. Wanasari Nusantara kemudian ditanyakan oleh mereka “buah kelapa sawit milik siapa?” lalu Terdakwa I dan Terdakwa II jawab buah kelapa sawit milik PT. Wanasari Nusantara setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa ke Pos Security. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Saksi SHONI AKMALUDIN Alias SHONI dan Saksi KEVIN SANTOSO Alias KEVIN, dilakukan penyisiran oleh security dan ditemukan buah kelapa sawit hasil panen Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO) dengan total 85 (delapan puluh lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. Wanasari Nusantara. Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT. Wanasari Nusantara mengalami kerugian sebanyak 85 (delapan puluh lima) TBS (Tandan Buah Segar) dengan berat ±1.300 kg (seribu tiga ratus kilogram) atau dengan nominal Rp 3.978.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik Perkebunan Sawit yaitu PT. Wanasari Nusantara untuk mengambil sebanyak 85 (delapan puluh lima) tandan buah kelapa sawit tersebut .
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |