Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Tlk YEYEN ANTIKA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YEYEN ANTIKA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ONDROITA TAFONAO, S.H., M.H., CPLA.YEYEN ANTIKA SARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
 
2. Menetapkan sah perubahan Nama orang tua (ayah Kandung) Pemohon yang semula DEDI ROHIMAT di Kartu Keluarga dan ROHIMAT di Kutipan Akta Kelahiran Menjadi ROHMAT dengan alasan yaitu menyesuaikan di IJAZAH SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROGRAM 3 TAHUN atas nama YEYEN ANTIKA SARI (pemohon) yaitu ROHMAT, yang dikeluarkan oleh Sekolah  Menengah Kejuruan Negeri 2 Teluk Kuantan, sesuai Nomor Seri M-SMK/13-3/0645270, pada tanggal 13 Mei 2019;
 
3. Menetapkan sah perubahan Nama Orang Tua Pemohon (Ibu Kandung) Bahwa nama ibu kandung Pemohon semula  WAWAT di Kutipan Akta Kelahiran Menjadi LILIS SURYANI dengan alasan yaitu menyesuaikan di kartu Keluarga Nomor 1409101101089192, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Kuantan Singingi, pada tanggal 06 Juli 2017;
 
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. kuantan Singingi; setelah diterimanya salinan penetapan ini;
 
5. Memerintahkan Dinas Kependudukan untuk menerbitkan Kartu kerluarga dan Kutipan Kata Kelahiran Pemohon sesuai amar Putusan pengadilan Negeri Teluk Kuantan;
 
6. Membebankan biaya permohonan ini sesuia ketentuan hukum pada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak