INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk | YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI | PT. QUASAR INTI NUSANTARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA adalah Kawasan Hutan;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan batubara pada OBJEK SENGKETA dan memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menimbun seluruh lubang tambang yang ada di atas OBJEK SENGKETA dan kemudian melakukan reboisasi;
5. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aiquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |