| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-126/L.4.18/Enz.2/11/2025
- IDENTITAS SAKSI ARIANTO :
|
Nama Saksi ARIANTO
|
:
|
RYAN HIDAYAT NST Als RYAN JOLO Bin MUKHLIS HIDAYAT NST
|
|
NIK
|
:
|
1409100401040002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Giri Sako
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 tahun/ 04 Januari 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 011/006 Dusun Purwodadi Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi,
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 25 Juli 2025 s/d 27 Juli 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d tanggal 16 Agustus 2025.
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Agustus 2025 s/d tanggal 25 September 2025.
|
|
|
Perpanjangan PN l
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 September 2025 s/d tanggal 25 Oktober 2025
|
|
|
Perpanjangan PN ll
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d tanggal 24 November 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 November 2025 s/d tanggal 13 Desember 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa RYAN HIDAYAT NST Als RYAN JOLO Bin MUKHLIS HIDAYAT NST besama-sama dengan saksi ARIANTO pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di RT/RW 006/001 Dusun I Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB Saksi ARIANTO menghubungi Terdakwa RYAN HIDAYAT untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp100.000,- kemudian Terdakwa RYAN HIDAYAT meminta Saksi ARIANTO untuk datang ke perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di RT/RW 006/001 Dusun I Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah sampai sekira pukul 23.30 Wib Saksi ARIANTO berjumpa dengan Terdakwa RYAN HIDAYAT dan mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp100.000,- yang ia beli ditempat tersebut.
- Bahwa sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di RT/RW 006/001 Dusun I Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.20 Wib pihak kepolisian melihat Saksi ARIANTO ARIANTO SAPUTRA bersama dengan Terdakwa RYAN HIDAYAT yang sedang duduk berdua diatas sepeda motor merk Scoopy warna abu-abu gelap, dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan di diri Saksi ARIANTO yakni 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO V2043 warna Biru Kulit dengan imei 1 : 862820074328350/05, IMEI 2 : 862820074328393/05, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Scoopy warna abu – abu gelap dengan Nopol BM 5688 KAA, Nomor Rangka MH1JM9114MK704212 dan nomor mesin JM91E1703891 dan 1 (satu) buah alat hisap/bong 1 (satu) dan pada diri Terdakwa RYAN HIDAYAT ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu beserta barang - barang lainnya berupa 2 (dua) unit handphone masing-masing merek Vivo warna hitam dan merk realme warna biru kulit serta 2 (sua) unit sepeda motor masing-masing merk Scoopy warna abuabu gelap dan merk Revo warna hitam, biru, putih. Dan pada saat diinterogasi dilapangan diakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saksi SUNARIS Als MBLAR atas dasar tersebut langsung di lakukan pengejaran dan pengembangan kepada saksi SUNARIS Als MBLAR dan pada hari Jum'at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di perkebunan sawit di desa bumi Mulya yang berjarak sekitar 50 meter dari diamankannya Saksi ARIANTO dan Terdakwa RYAN HIDAYAT dilakukan penangkapan terhadap saksi SUNARIS Als MBLAR. Dan atas kejadian tersebut Saksi ARIANTO beserta barang bukti lainnya di bawa oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 86/VII/14342/2025, tanggal 25 Juli 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 4.78 (empat koma tujuh puluh delapan) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,26 gram untuk LABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,52 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 2719/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 3895/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3705/2025/NNF berupa Urine milik Saksi ARIANTO tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa Saksi ARIANTO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Saksi ARIANTO tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
Perbuatan Saksi ARIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RYAN HIDAYAT Als AMAT Bin RUDI bersama-sama dengan saksi Saksi ARIANTO pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di RT/RW 006/001 Dusun I Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Saksi ARIANTO dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di RT/RW 006/001 Dusun I Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.20 Wib pihak kepolisian melihat Saksi ARIANTO ARIANTO SAPUTRA bersama dengan Terdakwa RYAN HIDAYAT yang sedang duduk berdua diatas sepeda motor merk Scoopy warna abu-abu gelap, dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan di diri Saksi ARIANTO yakni 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO V2043 warna Biru Kulit dengan imei 1 : 862820074328350/05, IMEI 2 : 862820074328393/05, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Scoopy warna abu – abu gelap dengan Nopol BM 5688 KAA, Nomor Rangka MH1JM9114MK704212 dan nomor mesin JM91E1703891 dan 1 (satu) buah alat hisap/bong 1 (satu) dan pada diri Terdakwa RYAN HIDAYAT ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu beserta barang - barang lainnya berupa 2 (dua) unit handphone masing-masing merek Vivo warna hitam dan merk realme warna biru kulit serta 2 (sua) unit sepeda motor masing-masing merk Scoopy warna abuabu gelap dan merk Revo warna hitam, biru, putih. Dan pada saat diinterogasi dilapangan diakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saksi SUNARIS Als MBLAR atas dasar tersebut langsung di lakukan pengejaran dan pengembangan kepada saksi SUNARIS Als MBLAR dan pada hari Jum'at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di perkebunan sawit di desa bumi Mulya yang berjarak sekitar 50 meter dari diamankannya Saksi ARIANTO dan Terdakwa RYAN HIDAYAT dilakukan penangkapan terhadap saksi SUNARIS Als MBLAR. Dan atas kejadian tersebut Saksi ARIANTO beserta barang bukti lainnya di bawa oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 86/VII/14342/2025, tanggal 25 Juli 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 4.78 (empat koma tujuh puluh delapan) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,26 gram untuk LABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,52 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 2719/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 3895/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3705/2025/NNF berupa Urine milik Saksi ARIANTO tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa Saksi ARIANTO memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Saksi ARIANTO tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
Perbuatan Saksi ARIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|

Teluk Kuantan, 24 November 2025
|
|
PENUNTUT UMUM SAKSI ARIANTO
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|