INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2026/PN Tlk | Agus Solleh | Gunawan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 5 Oktober 2009 dengan harga Rp.100.000.000;-(seratus juta rupiah) atas sebidang tanah perkebunan kelapa sawit SHM Nomor: 368/Simpang Raya, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 43/Simpang Raya/2005 tanggal 29-12-2005 tercatat atas nama GUNAWAN (Tergugat), adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah atas sebidang tanah perkebunan kelapa sawit SHM Nomor: 368/Simpang Raya, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 43/Simpang Raya/2005 tanggal 29-12-2005 tercatat atas nama GUNAWAN (Tergugat), yang berada di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas Jalan Kebun;
--Sebelah Timur berbatas Junaidi ;
--Sebelah Selatan berbatas Joni Tumino, Kutup Alfarisi dan Supardi ;
--Sebelah Barat berbatas Suci Wulandari ;
4. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan Permohonan Peralihan Hak kepada Turut Tergugat atas bidang tanah SHM Nomor: 368/Simpang Raya, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 43/Simpang Raya/2005 tanggal 29-12-2005 yang semula tercatat atas nama GUNAWAN (Tergugat) menjadi atas nama AGUS SOLLEH (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas sebidang tanah SHM Nomor: 368/Simpang Raya, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 43/Simpang Raya/2005 tanggal 29-12-2005 yang semula tercatat atas nama GUNAWAN (Tergugat) menjadi atas nama AGUS SOLLEH (Penggugat);
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
