Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Tlk Agus Solleh Gunawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Solleh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 5 Oktober 2009 dengan harga Rp.100.000.000;-(seratus juta rupiah) atas sebidang tanah perkebunan kelapa sawit SHM Nomor: 368/Simpang Raya, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 43/Simpang Raya/2005 tanggal 29-12-2005 tercatat atas nama GUNAWAN (Tergugat),  adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah atas sebidang tanah perkebunan kelapa sawit SHM Nomor: 368/Simpang Raya, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 43/Simpang Raya/2005 tanggal 29-12-2005 tercatat atas nama GUNAWAN (Tergugat), yang berada di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas Jalan Kebun; 
--Sebelah Timur berbatas Junaidi ;
--Sebelah Selatan berbatas Joni Tumino, Kutup Alfarisi dan Supardi ;
--Sebelah Barat berbatas Suci Wulandari ;
 
4. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan Permohonan Peralihan Hak kepada Turut Tergugat atas bidang tanah SHM Nomor: 368/Simpang Raya, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 43/Simpang Raya/2005 tanggal 29-12-2005 yang semula tercatat atas nama GUNAWAN (Tergugat)  menjadi atas nama AGUS SOLLEH (Penggugat);
 
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas sebidang tanah SHM Nomor: 368/Simpang Raya, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 43/Simpang Raya/2005 tanggal 29-12-2005 yang semula tercatat atas nama GUNAWAN (Tergugat)  menjadi atas nama AGUS SOLLEH (Penggugat);
 
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
 
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak