Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
TITIN HERAWATI Als TITIN Binti (Alm) JOHAN. S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1438/L.4.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITIN HERAWATI Als TITIN Binti (Alm) JOHAN. S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-27/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

TITIN HERAWATI Alias TITIN Binti (Alm) JOHAN S.

Nomor Identitas

:

1409044206800001

Tempat lahir

:

Rengat.

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 02 Juni 1980.

Jenis kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun III RT/RW 007/003 Desa Pulau Kijang

Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan

Singingi.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga.

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 04 Januari 2025 sampai dengan tanggal 06 Januari 2025.

2.

Dilakukan perpanjangan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 07 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Januari 2025.

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan tanggal 18 Februari 2025.

3.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025.

4.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan tanggal 09 April 2025.

4.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 10 April 2025 sampai dengan tanggal 09 Mei 2025.

5.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025

6.

Diperpanjang PN sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan 26 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa TITIN HERAWATI Alias TITIN Binti (Alm) JOHAN S pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sekitar Masjid yang berada di Desa Pulau Ingu Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi dan di seberang jalan Wisma Hasanah yang berada di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul  19.00 WIB terdakwa mendapatkan telepon melalui aplikasi WhatsApp dari nomor 0813-7158-2722 dengan nama kontak XXX atas nama sdr. KHAIRUL (DPO) dimana sdr. KHAIRUL meminta terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk sdr. KHAIRUL (DPO), kemudian terdakwa menyuruh sdr. KHAIRUL (DPO) agar segera mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut ke akun DANA dengan nomor 0822-8880-6580 milik terdakwa, setelah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut masuk ke akun DANA milik terdakwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi nomor 0822-6815-7802 atas nama sdr. WENGGIASHA melalui pesan pada aplikasi WhatsApp dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, namun sdr. WENGGIASHA mengatakan bahwa ia sedang tidak memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual, selanjutnya terdakwa menghubungi nomor 0812-6826-9097 atas nama sdr. AWAK melalui pesan pada aplikasi WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian sdr. AWAK menyuruh terdakwa untuk datang ke depan Masjid yang berada di Desa Pulau Ingu Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi dan di seberang jalan Wisma Hasanah yang berada di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dimana terdakwa langsung bergegas pergi ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna Abu-Abu, sekira pukul 19.00 WIB sesampainya terdakwa di lokasi tersebut terdakwa langsung mendatangi sdr. AWAK yang sudah menunggu terdakwa, lalu sdr. AWAK meminta terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut ke rekening BRI atas nama WIDIA NINGSIH, setelah uang tersebut sudah diterima sdr. AWAK pergi meninggalkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa, tidak beberapa lama kemudian sdr. AWAK kembali menjumpai terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik yang dimasukkan di dalam kotak rokok merk Coffee dan kotak rokok On Line, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa yang berada di Desa Pulau Kijang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan sekira pukul 20.13 WIB sesampainya terdakwa dirumah terdakwa langsung menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di batang sawit yang berada di belakang rumah terdakwa, dimana 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada sdr. KHAIRUL (DPO) dan akan digunakan sdr. KHAIRUL (DPO) bersama  terdakwa, namun belum sempat terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. KHAIRUL (DPO) terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian SektorKuantan Hilir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/I/14302/2025 pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa TITIN HERAWATI Alias TITIN Binti (Alm) JOHAN S berupa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dan berat bersih 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0108/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa TITIN HERAWATI Alias TITIN Binti (Alm) JOHAN S berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa TITIN HERAWATI Alias TITIN Binti (Alm) JOHAN S bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa terdakwa TITIN HERAWATI Alias TITIN Binti (Alm) JOHAN S pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Pulau Kijang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Kijang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan dan pengungkapan, kemudian beberapa hari kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Desa Pulau Kijang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang akan dilakukan oleh terdakwa, setelah itu sekira pukul 23.30 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir langsung melakukan penyelidikan dirumah terdakwa, dan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir mendatangi rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa, selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan, 3 (tiga) buah alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah kaca pirex, setelah itu Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa kemudian mengakui bahwasanya ia memiliki, menguasai dan menyimpan 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik yang dimasukkan di dalam kotak rokok merk Coffee dan kotak rokok On Line di sela-sela pohon kelapa sawit yang berada di belakang rumah terdakwa, dimana terdakwa mengakui terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. KHAIRUL yang di peroleh terdakwa dari sdr. AWAK dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), adapun barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, 6 (enam) buah plastik bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y28 warna pink dengan nomor IMEI 1 86928107962410 dan IMEI 2 869281079624702 dengan nomor handphone 081290684752, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Kuantan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/I/14302/2025 pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa TITIN HERAWATI Alias TITIN Binti (Alm) JOHAN S berupa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dan berat bersih 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0108/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa TITIN HERAWATI Alias TITIN Binti (Alm) JOHAN S berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa TITIN HERAWATI Alias TITIN Binti (Alm) JOHAN S bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 08 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya