| 
 Menerima perlawanan Pelawan/Termohon Eksekusi I ; 2. Menyatakan Pelawan/Termohon Eksekusi I adalah pelawan yang beritikad baik ; 3. Menyatakan Para Terlawan adalah para Terlawan yang tidak beritikad tidak baik ; 4. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana yang tertuang didalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor : 1/Pen.Eks.HT/2023/PN.Tlk tanggal 9 Oktober 2023 dinyatakan batal demi hukum ; 5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |