Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 69/L.4.18/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
ELPIANDI Bin BAHTIAR
|
NIK
|
:
|
1409051212930003
|
Tempat lahir
|
:
|
Pesikaian
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 12 Desember 1993
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pesikaian RT. 003 RW. 002 Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN :
- Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 23 April 2025 sampai dengan tanggal 25 April 2025;
- Diperpanjang masa penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 26 April 2025 sampai dengan tanggal 28 April 2025.
- STATUS PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025;
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Juni 2025.
- Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ELPIANDI Bin BAHTIAR pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di dalam kamar sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dibangunkan oleh Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) dan Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) memberikan 2 (dua) plastic klip bening berisikan Narkotika Jenis Sabu yang kemudian Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan mengatakan “bang, makai yok bang, ini ada”, lalu Terdakwa menjawab “ayok lah, tapi saya makan dulu” dan Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut;
- Setelah Terdakwa makan, Terdakwa kembali ke kamar dan berkata kepada Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) “ayok lah”, namun Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) menjawab “sebentar, aku beli rokok dulu”. Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) pun keluar dan pergi dari rumah Terdakwa untuk membeli rokok, setelah Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) membeli rokok, Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) pun kembali ke rumah Terdakwa. Kemudian Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memasukan 2 (dua) plastic klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kaca pirek yang Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa. Terdakwa pun mengiyakan perkataan Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) tersebut dengan memasukan Narkotika Jenis Sabu ke dalam kaca pirek. Setelah Narkotika Jenis Sabu dimasukan ke dalam kaca pirek Terdakwa mengatakan kepada Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) untuk menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut duluan namun Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) menjawab “abang lah duluan” karena mendengar perkataan Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) tersebut akhirnya Terdakwa yang menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut duluan. Pada saat sedang menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut tiba-tiba Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) berkata “motor siapa itu? Saya lihatlah dulu”. Sdr. SUKRI CHARLES Als LELET (DPO) pun keluar dari kamar Terdakwa dan meninggalkan Terdakwa dari rumah Terdakwa, tidak lama kemudian pada saat sedang menghisap Narkotika Jenis Sabu tiba-tiba petugas kepolisian menangkap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa.
- Berdasarkan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek berisikan diduga narotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa ELPIANDI Bin BAHTIAR, setelah dilakukan penimbangan ke PT. Pegadaian (persero) UPC Sungai Jering Teluk Kuantan, dengan berita acara penimbangan dan penyegelan sesuai dengan Nomor : 55 / IV / 14342 / 2025, tanggal 24 April 2025. Dan daftar hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek berisikan diduga narotika jenis shabu total berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;
- Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic pegadaian yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1958 / 2025 / NNF dan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 35 ML, berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 1959 / 2025 / NNF yang disita dari Terdakwa ELPIANDI Bin BAHTIAR, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalitas dari Laboratorium Forensik Polri cabang Pekanbaru, sesuai NO.LAB : 1414 / NNF / 2025, tanggal 05 Mei 2025, dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ELPIANDI Bin BAHTIAR pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di dalam kamar sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara memasukan Narkotika Jenis Sabu ke dalam kaca pirek. Setelah Narkotika Jenis Sabu dimasukan ke dalam kaca pirek Terdakwa menghisap melalui pipet yang telah dimasukan ke dalam kaca pirek tersebut, setelah menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa merasakan semangat dan tubuh yang tidak mudah Lelah. Tidak lama kemudian pada saat sedang menghisap Narkotika Jenis Sabu tiba-tiba petugas kepolisian menangkap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa.
- Berdasarkan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek berisikan diduga narotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa ELPIANDI Bin BAHTIAR, setelah dilakukan penimbangan ke PT. Pegadaian (persero) UPC Sungai Jering Teluk Kuantan, dengan berita acara penimbangan dan penyegelan sesuai dengan Nomor : 55 / IV / 14342 / 2025, tanggal 24 April 2025. Dan daftar hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek berisikan diduga narotika jenis shabu total berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;
- Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic pegadaian yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1958 / 2025 / NNF dan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 35 ML, berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 1959 / 2025 / NNF yang disita dari Terdakwa ELPIANDI Bin BAHTIAR, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalitas dari Laboratorium Forensik Polri cabang Pekanbaru, sesuai NO.LAB : 1414 / NNF / 2025, tanggal 05 Mei 2025, dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 25 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19920929 201801 1 003
|
|