Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Tlk | PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk | 1.RISDA WERNI 2.BAMBANG DONNI SAPUTRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 319.224.707,00 | ||||||
Petitum |
(Tiga ratus sembilan belas juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 7062 Atas nama Sunari yang terletak di Desa/Kelurahan Simpang Tiga, Kec.Kuantan Tengah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |