Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 34/L.4.18/Eoh.2/08/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Terdakwa I
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
GUSVERIUS ANTONIUS SINAGA alias AGUS anak dari RUIN MATHEUS SINAGA
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409021108990001
|
Tempat lahir
|
:
|
Sijunjung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 tahun/ 11 Agustus 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan II Jao Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Katolik
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak bekerja
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Penangkapan
|
Tanggal 17 Juni 2025 s/d 18 Juni 2025
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 18 Juni 2025 s/d 07 Juli 2025
|
2.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
Rutan, 08 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025
|
3.
|
Penuntut umum
|
Rutan. 14 Agustus 2025 s/d 2 September 2025
|
4.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 3 September 2025 s/d 2 Oktober 2025
|
- DAKWAAN :
----Bahwa Terdakwa GUSVERIUS ANTONIUS SINAGA alias AGUS anak dari RUIN MATHEUS SINAGA bersama sama dengan TOTTI SINAGA alias TOTTI anak dari RUIN MATHEUS SINAGA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di GOR A Sport Center yang beralamat di RT.002, RW.001, kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa mengajak saksi TOTTI SINAGA yang merupakan adik kandung Terdakwa untuk mengambil kabel di GOR A Sport Center Teluk Kuantan, kemudian saksi TOTTI SINAGA menyetujuinya, setelah itu Terdakwa mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah tang buaya Teriko warna Silver dan 1 (satu) unit kunci pas no.22 lalu memasukkannya kedalam tas sandang berwarna hitam merek gojek.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dan saksi TOTTI SINAGA tiba di GOR A Sport Center Teluk Kuantan dengan mengendarai sepeda motor merek Suzuki Smash, setelah memarkirkan sepeda motor Terdakwa dan saksi TOTTI SINAGA berjalan mengelilingi GOR A Sport Center untuk mencari barang-barang yang bisa diambil hingga akhirnya Terdakwa menemukan besi penutup pintu otomatis dilantai lalu Terdakwa mengambilnya dan menyerahkannya kepada saksi TOTTI SINAGA untuk disimpan kemudian Terdakwa dan saksi TOTTI SINAGA juga menemukan gulungan kabel diatas tangga yang masih terhubung, lalu Terdakwa mengambil kabel tersebut dengan cara memotongnya menggunakan tang buaya yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah berhasil mengambil kabel tersebut, saksi TOTTI SINAGA menggulungnya dan pergi membawanya keluar dari GOR A Sport Center melalui lantai dasar namun perbuatan terdakwa dilihat oleh saksi anak M.FADDLI dan saksi anak LESANDRO MAIKON yang sedang menunggu teman-temannya untuk bermain futsal.
- Bahwa sekira pukul 13.30 WIB, saksi anak M.FADDLI dan saksi anak LESANDRO MAIKON langsung melaporkan hal tersebut kepada saksi KHAIRUL ARIDHO yang merupakan staf bagian umum di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaharaga Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah itu, saksi KHAIRUL ARIDHO mengajak saksi DENI KURNIAWAN yang merupakan petugas keamanan GOR A Sport Center Teluk Kunatan dan langsung menuju GOR A Sport Center Teluk Kuantan.
- Bahwa sekira pukul 14.40 WIB, saksi KHAIRUL ARIDHO dan saksi DENI KURNIAWAN mengamankan Terdakwa dan saksi TOTTI SINAGA yang saat itu sedang berjalan ke sepeda motor miliknya.
- Bahwa Terdakwa dan saksi TOTTI SINAGA dalam mengambil kabel dan besi penutup pintu otomatis tidak ada izin dari pihak pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
- Bahwa adapun maksud para terdakwa mengambil besi penutup pintu otomatis dan kabel untuk dijual sehingga memperoleh keuntungan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil kabel dan besi penutup pintu otomatis menyebabkan kerugian sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) bagi pihak pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

|
Teluk Kuantan, 14 Agustus 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|