Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tlk PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.ZULHADI
2.YUSDARNI INDRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1ZULHADI
2YUSDARNI INDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.440.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 023/PK-PER/TLK/KK/V/16 tanggal 19 Mei 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKT), dengan nomor Reg. Camat : 056/SKT/1999 tanggal 15 Juli 1999 atas nama ZULHADI (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 14/2016 tanggal 19 Mei 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 19 Mei 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
    1. Bunga sebesar                                               Rp.   17.642.000,-
    2. Denda sebesar                                              Rp.       798.000,-

Total kewajiban Para Tergugat adalah sebesar      Rp.   18.440.000,-

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 023/PK-PER/TLK/KK/V/16 tanggal 19 Mei 2016, yang telah dilegalisasi dihadapan, Herudin, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 200 M2 (Dua Ratus Meter) Persegi, yang terletak di Dusun Gelugur, RT. 05, RW. 03, Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya (dahulu Kecamatan Kuantan Tengah), Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKT), dengan nomor Reg. Camat : 056/SKT/1999 tanggal 15 Juli 1999 atas nama ZULHADI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh PENGGUGAT, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan Penggugat berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 200 M2 (Dua Ratus Meter Persegi), yang terletak di Dusun Gelugur, RT. 05, RW. 03, Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya (dahulu Kecamatan Kuantan Tengah), Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKT), dengan nomor Reg. Camat : 056/SKT/1999 tanggal 15 Juli 1999 atas nama ZULHADI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh PENGGUGAT, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan Penggugat berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak