Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Tlk Ya'man Julius Gea Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ya'man Julius Gea
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sultoni Harahap, S.H.Ya'man Julius Gea
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan dan Memberi izin kepada Pemohon yaitu YA’MAN JULIUS GEA sebagai anak dari almarhum ALI GEA dan WATI TELAUMBANUA untuk melakukan perbuatan tertentu/khusus pengambilan uang santunan kematian di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kuantan Singingi dengan nomor: 21097341024 atas nama almarhum ALI GEA ;
3.    Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Ketua Pengadilan Negri Teluk Kuantan Cq. Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak