| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-133/L.4.18/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
YUDI PRASTYO Bin SULISTYO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409100311970002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sako Margasari
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 03 November 1997
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT.003, RW. 002, Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi/ RT.011, RW.006, Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Sejak 5 Agustus 2025 s/d 7 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 08 Agustus 2025 s/d 10 Agustus 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 11 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 31 Agustus 2025 s/d 9 Oktober 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan I oleh Ketua PN
|
Rutan, 10 Oktober 2025 s/d 08 November 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan II oleh Waka PN
|
Rutan, 9 November 2025 s/d 8 Desember 2025
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 8 Desember 2025 s/d 27 Desember 2025
|
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 28 Desember 2025 s/d 26 Januari 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa YUDI PRASTYO Bin SULISTYO pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di perkebunan sawit Blok A yang teletak di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi SUNARIS untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu saksi SUNARIS meyetujuinya dengan meminta terdakwa menemui saksi SUNARIS di perkebunan sawit Blok A yang teletak di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi untuk penyerahan narkotika golongan I jenis sabu yang hendak dibeli terdakwa tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa dan saksi SUNARIS bertemu di lokasi yang telah disepakati dan merupakan tempat biasanya terdakwa dan saksi SUNARIS transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SUNARIS selanjutnnya saksi SUNARIS menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa pun menerima narkotika tersebut, kemudian terdakwa membawa narkotika golongan I jenis sabu pulang kerumah terdakwa yang beralamat di RT.011, RW.006, Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi lalu menyimpan narkotika golongan I jenis sabu milik terdakwa di bekas kandang sapi belakang rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 2 Agustus 2025, terdakwa datang ke mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu di bekas kandang sapi belakang rumah terdakwa lalu memecah narkotika tersebut menjadi 12 (dua belas) paket kecil untuk memudahkan terdakwa untuk menjual narkotika golongan I jenis sabu milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 terdakwa dihubungi oleh saudara GAGAP (DPO) dengan maksud saudara GAGAP (DPO) hendak membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menyetujuinya dengan meminta saudara GAGAP (DPO) untuk mentransfer uang pembelian narkotika ke nomor 085383809479.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa menaruh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibawa kotak pilox di pinggir jalan agar dapat diambil oleh saudara GAGAP (DPO) nantinya.
- Bahwa sekira pukul 00.20 WIB, saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota kepolisian pada satuan reserse kepolisian resor Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transasksi peredaran narkotika di Desa Keranji, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi dan atas informasi tersebut saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
- Bahwa sekira pukul 00.30 WIB, saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di RT.011, RW.006, Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan rincian 2 (du paket plastik klip bening ditemukan didalam dompet warna hitam, 8 (delapan) paket palstik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu ditemukan didalam kotak beras didapur rumah terdakwa dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di bawah kotak pilox dipinggir jalan depan rumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 94/VIII/14342/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan, pembungkudan dan penyegelan barang bukti berupa 11 (sebelas) Paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,52 g (dua koma lima puluh dua gram) dan berat bersih 1,35 g (satu koma tiga puluh lima gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 2780/NNF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 4026/2025/NNF milik YUDI PRASTYO Bin SULISTYO berupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa YUDI PRASTYO Bin SULISTYO pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah terdakwa yang beralamat di RT.011, RW.006, Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 WIB, saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota kepolisian pada satuan reserse kepolisian resor Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi peredaran narkotika di Desa Keranji, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi dan atas informasi tersebut saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
- Bahwa sekira pukul 00.30 WIB, saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di RT.011, RW.006, Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan rincian 2 (du paket plastik klip bening ditemukan didalam dompet warna hitam, 8 (delapan) paket palstik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu ditemukan didalam kotak beras didapur rumah terdakwa dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di bawah kotak pilox dipinggir jalan depan rumah terdakwa yang mana seluruh barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa juga.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 94/VIII/14342/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan, pembungkudan dan penyegelan barang bukti berupa 11 (sebelas) Paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,52 g (dua koma lima puluh dua gram) dan berat bersih 1,35 g (satu koma tiga puluh lima gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 2780/NNF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 4026/2025/NNF milik YUDI PRASTYO Bin SULISTYO berupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

|
|
Teluk Kuantan, 8 Desember 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|