Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 10/L.4.18/Eoh.2/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
ALPIANDRA Als UCOK ALPIN Bin MUNIR (Alm)
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409022703870003
|
Tempat lahir
|
:
|
Sitorajo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 27 Maret 1987.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Bunai Jaya Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024.
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuansing sejak tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Februari 2024;
|
2.
3.
4.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuansing sejak tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Maret 2024;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 13 April 2024;
Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.
|
- DAKWAAN :
----Bahwa ia terdakwa ALPIANDRA Als UCOK ALPIN Bin MUNIR pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 13.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari di Tahun 2023 bertempat di gracer (penambang batu) Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain :-----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama sdr. OPA (DPO) sedang memotong besi Culbin di gracer milik Sdr. Muslim Anuar Als Muslim dengan maksud untuk mengambil tanpa izin besi culbin tersebut, saat proses pemotongan berlangsung datang Sdr. DIPO (terpidana) dan Sdr. WASIS menghampiri terdakwa meminta untuk diikutkan dalam pemotongan besi culbin tersebut dan Terdakwa setuju dan bersepakat untuk melanjutkan pemotongan besi culbin besok pagi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa, Sdr. OPA, Sdr. DIPO, dan Sdr. WASIS kembali ke lokasi gracer untuk melanjutkan pemotongan besi culbin, setelah menghabiskan waktu sekitar 3 jam besi culbin milik Sdr. Muslim Anuar Als Muslim telah terpotong sekira pukul 06.00 WIB, lalu Sdr. WASIS menelpon PAKDE untuk menjual besi culbin tersebut, dan Sdr. PAKDE mengatakan kepada Sdr. Wasis dikarenakan mobil sedang ada muatan maka besi culbin akan dijemput siang hari oleh Sdr. BOY VANCIUS (terpidana).
- Bahwa sekira pukul 13.45 WIB Sdr. BOY VANCIUS tiba ke lokasi besi culbin di gracer di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah dengan menggunakan mobil pick up Suzuki Carry ST 100 warna Hijau Nomor Polisi 1364 LC, lalu Terdakwa, Sdr. BOY VANCIUS dan Sdr. DIPO mencoba mengangkat besi culbin ke atas mobil pick up namun tidak terangkat karena berat, setelah itu, Terdakwa mencari bantuan orang untuk mengangkatnya, selang beberapa saat Terdakwa kembali ke lokasi besi culbin bersama Sdr. IWAN dan Sdr. IBAN untuk mengangkat besi culbin keatas mobil pick up. Setelah besi culbin berhasil diangkat dan ikat di mobil, Sdr. DIPO dan Sdr. BOY VANCIUS pergi membawa besi culbin bersama mobil untuk dijual, sedangkan terdakwa kembali kerumahnya untuk mencuci tangan dan menunggu di warung sambil menunggu Sdr. DIPO untuk pembagian uang hasil penjualan besi culbin, namun, saat mendapatkan informasi kalau Sdr. DIPO dan Sdr. BOY VANCIUS di tangkap oleh masyarakat saat hendak mengantar besi culbin kerumah Sdr. BOY VANCIUS, kemudian Terdakwa ketakutan pergi meninggalkan warung tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi MUSLIM ANUAR selaku pemilik 1 (satu) buah Besi Culbin (tempat penampungan bahan baku pengolahan baku) dalam mengambil 1 (satu) buah Besi Culbin (tempat penampungan bahan baku pengolahan baku) tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Besi Culbin (tempat penampungan bahan baku pengolahan batu) milik saksi MUSLIM ANUAR mengakibatkan saksi MUSLIM ANUAR mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 25 Maret 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|