Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.Eliksander Siagian, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
FERDIAN SAPUTRA Als FERDI Bin ICUK SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1428/L.4.18/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eliksander Siagian, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIAN SAPUTRA Als FERDI Bin ICUK SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-49/L.4.18/Enz.2/5/2025

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

FERDIAN SAPUTRA Als FERDI Bin ICUK SUGIARTO

NIK

;

1409031602060001

Tempat lahir

:

Petai Baru

Umur/Tanggal lahir

:

18 tahun / 16 Februari 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Syeh Ahmad Bunda Dusun Madu Raja RT/RW 013/005 Desa Petai Baru Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SLTA (tidak tamat)

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 27 Januari 2025.

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 28 Januari 2025 s/d 16 Februari 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 17 Februari 2025 s/d 08 Maret 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 09 Maret 2025 s/d 28 Maret 2025

Perpanjangan PN-1

:

Sejak tanggal 29 Maret 2025 s/d 27 April 2025

Perpanjangan PN-2

:

Sejak tanggal 28 April 2025 s/d 27 Mei 2025

Penuntut umum

:

Sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

 

  1. Dakwaan :

Pertama :

Bahwa Terdakwa Ferdian Saputra Als Ferdi Bin Icuk Sugiarto pada Hari Sabtu Tanggal 18 Januari 2025 sekira Pukul 11.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa mendapat pesan dari seorang bernama Saksi Piyu Ernanda (penuntutan secara terpisah) melalui WhatsApp yang mengajaknya untuk “mengambil buah”, istilah terselubung yang merujuk pada pengambilan narkotika. Sekitar pukul 11.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Piyu Ernanda bertemu di Masjid F8 di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi Piyu Ernanda menuju Desa Sungai Kuning dan bertemu dengan seseorang bernama Sdr. Faris (DPS). Di lokasi tersebut, Sdr. Faris (DPS) menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian barang tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa, diantar langsung oleh Saksi Piyu Ernanda. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung mengecak (membagi) paket besar narkotika tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket plastik klip bening ukuran sedang. Sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, Terdakwa menginformasikan kepada Saksi Piyu Ernanda bahwa proses pengecekan telah selesai. Sesuai arahan, 9 (sembilan) paket diserahkan kepada Saksi Irmawan yang bertindak sebagai gudang penyimpanan, dan 1 (satu) paket lainnya diletakkan oleh Terdakwa di bawah sebuah jembatan di Desa Sungai Kuning, sebagaimana diperintahkan.

Pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Irmawan melalui telepon dan meminta 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp 4.000.000.- (empat juta rupiah). Kemudian saksi Irmawan meletakkan paket tersebut di semak-semak dan mengirimkan foto lokasi melalui WhatsApp. Sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menuju lokasi tersebut dan menemukan paket berisi shabu, yang kemudian dibawanya pulang. Di rumahnya, Terdakwa membagi paket itu menjadi dua bagian, lalu menggunakan sebagian untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya Terdakwa juga menjual dari paket tersebut kepada beberapa orang di sekitar lingkungannya dengan harga bervariasi kemudian seluruh hasil penjualan itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa sedang bermain handphone di kamar tidurnya di rumahnya di Jl. Syeh Ahmad Bunda, Dusun Madu Raja RT/RW 013/005 Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, tim Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggerebekan dan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam proses penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi shabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 kaca pirex, 2 sendok pipet, 1 jarum, 1 timbangan digital, serta 1 bungkus rokok merk H&D yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut. Barang-barang tersebut ditemukan di atas kasur, lemari, dan handphone yang sedang dimainkan oleh Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 0449/NNF 2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola S.T.,M.T., M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 15/I/14302/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,93 gram (nol koma sembilan tiga gram) dan berat bersih 0.15 gram (nol koma satu lima gram).

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Ferdian Saputra Als Ferdi Bin Icuk Sugiarto pada Hari Rabu, 22 Januari 2025 sekira Pukul 14.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa sedang bermain handphone di kamar tidurnya di rumahnya di Jl. Syeh Ahmad Bunda, Dusun Madu Raja RT/RW 013/005 Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, tim Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggerebekan dan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam proses penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) kaca pirex, 2 (dua) sendok pipet, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) timbangan digital, serta 1 (satu) bungkus rokok merk H&D yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut. Barang-barang tersebut ditemukan di atas kasur, lemari, dan handphone yang sedang dimainkan oleh Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 0449/NNF 2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola S.T.,M.T., M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 15/I/14302/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,93 gram (nol koma sembilan tiga gram) dan berat bersih 0.15 gram (nol koma satu lima gram).

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 
   
 

Taluk Kuantan, 27  Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya