Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
EDO FIRNANDO Bin SU'UT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1572/L.4.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO FIRNANDO Bin SU'UT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-45/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

EDO FIRNANDO Bin SU’UT

Nomor Identitas

:

1471030607850001

Tempat lahir

:

Padang

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 06 Juli 1985

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

ASR. KPT. Fadillah Kompi BP NO. 10 RT 006 RW 004 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SLTA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

 

1.

Penangkapan

Sejak 17 Januari 2025 s/d 19 Januari 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 20 Januari 2025 s/d 22 Januari 2025

 

 

 

 

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 12 Februari 2025 s/d 3 Maret 2025

 

3.

Perpanjangan PU

Rutan, 4 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025

 

4.

Perpanjangan Ketua PN I

Rutan, 24 Maret 2025 s/d 22 April 2025

 

5.

Perpanjangan Ketua PN II

Rutan, 23 April 2025 s/d 22 Mei 2025

 

6.

Penuntut Umum

Rutan,22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025

 

7.

Perpanjangan PN

Rutan, 11 Juni 2025 s/d 10 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa EDO FIRNANDO Bin SU’UT pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Pengeran Hidayat, Kecamatan Tanah Datar, Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun karena terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, serta tempat kediaman sebagian besar saksi berada di Kabupaten Kuantan Singingi maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 14.15 Wib, terdakwa dari rumahnya yang beralamat di kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan Sepeda Motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam pergi menuju Jalan Pangeran Hidayat Kecamatan Tanah Datar Kota Pekanbaru untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa setibanya dilokasi tersebut, terdakwa membeli narkotika gologan I jenis sabu kepada seorang lelaki yang tidak dikenali sebanyak sebanyak 1/8 (satu per delapan) Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi lalu  terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumahnya beralamat di kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekira pukul 16.30 Wib dan langsung membagi Narkotika golongan I Jenis Sabu menjadi 20 (dua puluh) paket plastik untuk dijual dan 2 (dua) butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi dipakai untuk diri terdakwa sendiri.
  • Bahwa, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa pergi menuju Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir dan tiba sekira pukul 11.00 Wib kemudian terdakwa langsung melemparkan 3 (tiga) paket plastik Narkotika Jenis Sabu ke beberapa tempat secara acak di sekitar kebun kelapa sawit Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir dan memfotokan 3 (tiga) Narkotika Jenis Sabu untuk memudahkan terdakwa bertransaksi kapada calon pembeli dengan cara calon pembeli mentransfer sejumlah uang kemudian terdakwa akan menunjukkan titik lokasi Narkotika Jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa, sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa hendak menuju masjid untuk menunaikan Sholat Jumat dan diperjalanan menuju Masjid terdakwa ditangkap oleh saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALLAH PANDU SUSILO yang merupakan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi AGUS BUDIONO dan menemukan 17 (tujuh belas) paket Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi kemudian tim Sat Narkoba Polres Kuansing menelusuri 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu lainnya yang dilemparkan terdakwa disekitar kebun kelapa sawit Desa Koto Baru dan berhasil ditemukan oleh tim Sat Narkoba Polres Kuansing.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0443/NNF/2025 yang ditanda tangani Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu  ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui Ajun Komisaris Besar Polisi ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0623/2025/NNF barupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 0624/2025/NNF barupa tablet warna kuning benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 09/I/14302/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 20,69 (dua puluh koma enam sembilan) gram dan berat bersih 8,13 (delapan koma satu tiga) gram dan 2 (dua) butir diduga Narkotika Jenis Ekstasi warna kuning dengan berat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa terdakwa EDO FIRNANDO Bin SU’UT pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru, Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa pergi menuju Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir dan tiba sekira pukul 11.00 Wib kemudian terdakwa langsung melemparkan 3 (tiga) paket plastik Narkotika Jenis Sabu ke beberapa tempat secara acak di sekitar kebun kelapa sawit Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir dan memfotokan 3 (tiga) Narkotika Jenis Sabu untuk memudahkan terdakwa bertransaksi kapada calon pembeli dengan cara calon pembeli mentransfer sejumlah uang kemudian terdakwa akan menunjukkan titik lokasi Narkotika Jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa, sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa hendak menuju masjid untuk menunaikan Sholat Jumat dan diperjalanan menuju Masjid terdakwa ditangkap oleh saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALLAH PANDU SUSILO yang merupakan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi AGUS BUDIONO dan menemukan 17 (tujuh belas) paket Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi kemudian tim Sat Narkoba Polres Kuansing menelusuri 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu lainnya yang dilemparkan terdakwa disekitar kebun kelapa sawit Desa Koto Baru dan berhasil ditemukan oleh tim Sat Narkoba Polres Kuansing.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0443/NNF/2025 yang ditanda tangani Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu  ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui Ajun Komisaris Besar Polisi ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0623/2025/NNF barupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 0624/2025/NNF barupa tablet warna kuning benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 09/I/14302/2025 tanggal 18 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 20,69 (dua puluh koma enam sembilan) gram dan berat bersih 8,13 (delapan koma satu tiga) gram dan 2 (dua) butir diduga Narkotika Jenis Ekstasi warna kuning dengan berat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I penggunaannya bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

 

 

Teluk Kuantan, 22 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                                                 

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya