Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM– 46/L.4.18/Eku.2/07/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Terdakwa
|
:
|
MUHAMMAD SOBIR Als SOBIR Bin SISWANTO
|
NIK
|
:
|
1409081704770002
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjar Negara
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 tahun / 17 April 1977
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Marga Mulya RT/RW 008/004 Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 8 Mei 2025 s/d 9 Mei 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 9 Mei 2025 s/d tanggal 28 Mei 2025.
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 7 Juli 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 7 Juli 2025 s/d tanggal 26 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan,sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d 25 Agustus 2025
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOBIR Alias SOBIR Bin SISWANTO, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, dan setelah mendapat informasi tersebut kemudian saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, di Tempat Usaha Penampungan Emas yang terletak di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau, saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing berhasil mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SOBIR bersama dengan saksi KASTINO serta saksi MENDRA GINTING, saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO yang masing-masing juga selaku Penjual Pentolan Emas/Pendulang Emas) dan saksi KASTINO yang merupakan pemilik Tempat Usaha Penampungan Emas tersebut (masing-masing dalam tuntutan terpisah).
- Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butiran warna kuning yang diduga emas, yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa MUHAMMAD SOBIR dan 20 (dua puluh) buah tembikar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 (satu) buah plastik berisi bubuk pijar, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) set Pompa Bakar, 1 (satu) buah kompor gas beserta satu tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah penjepit warna silver, yang diakui kepemilikannya oleh saksi KASTINO.
- Bahwa saat diinterogasi Terdakwa MUHAMMAD SOBIR mengaku datang ke tempat Usaha Penampungan Emas milik saksi KASTINO untuk menjual 1 (satu) buah pentolan emas hasil dari pendulangan Terdakwa sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOBIR melakukan pendulangan pentolan emas pada hari hari Kamis tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Desa Beringin Jaya RT/RW 008/004 Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara memasang karpet kemudian mengambil tanah yang bercampur pasir dan batu menggunakan sekop dan diletakan diatas karpet kemudian Terdakwa MUHAMMAD SOBIR menyiram dengan menggunakan air agar tanah yang bercampur pasir dan batu mengalir ke karpet yang dapat menyaring butiran-butiran emas dan selanjutnya Terdakwa memisahkan pasir yang bercampur butiran emas dengan menggunakan dulang dan apabila terdapat butiran-butiran emas lalu dikumpulkan dalam kain untuk dicampurkan dengan air raksa dan selanjutnya di peras agar menyatukan butiran-butiran emas tersebut menjadi pentolan emas. Setelah mendapatkan pentolan emas, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD SOBIR datang ke tempat Penampungan Emas milik saksi KASTINO untuk menjual 1 (satu) buah pentolan emas hasil dari pendulangan sebelumnya dan disana Terdakwa bertemu dengan saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO dan saksi MENDRA GINTING yang juga akan menjual hasil pendulangan emas mereka, tidak lama kemudian saat sedang menunggu pentolan emas milik Terdakwa dilakukan pembakaran oleh saksi KASTINO pihak kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa bersama barang bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari KASTINO, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 63/V/14342/2025 Tanggal 15 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali berupa 1 (satu) pentolan berwarna kuning yang diduga emas dengan berat kotor 1,18 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3471/BMF/2025 dengan barang bukti yang diterima yaitu 1 (satu) buah butiran emas berwarna kuning diberi tanda Q1 ditimbang seberat 1,1785 gram dengan kesimpulan: Barang bukti QI mengandung unsur yang paling dominan Emas (Au) 84,768?n ditemukan kandungan unsur sulfur (S) 10,121?n Perak (Ag) 3,627%
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH., MH., dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SOBIR yang melakukan penambangan (pendulangan) emas serta penjualan gumpalan emas yang termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan harus memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Terdakwa MUHAMMAD SOBIR dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.--------------------------------------------------------------
-- a t a u –
Kedua
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOBIR Alias SOBIR Bin SISWANTO bersama dengan saksi KASTINO (dalam penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, dan setelah mendapat informasi tersebut kemudian saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, di Tempat Usaha Penampungan Emas yang terletak di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau, saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing berhasil mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SOBIR bersama dengan saksi KASTINO serta saksi MENDRA GINTING, saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO yang masing-masing juga selaku Penjual Pentolan Emas/Pendulang Emas) dan saksi KASTINO yang merupakan pemilik Tempat Usaha Penampungan Emas tersebut (masing-masing dalam tuntutan terpisah).
- Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butiran warna kuning yang diduga emas, yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa MUHAMMAD SOBIR dan 20 (dua puluh) buah tembikar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 (satu) buah plastik berisi bubuk pijar, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) set Pompa Bakar, 1 (satu) buah kompor gas beserta satu tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah penjepit warna silver, yang diakui kepemilikannya oleh saksi KASTINO.
- Bahwa saat diinterogasi Terdakwa MUHAMMAD SOBIR mengaku datang ke tempat Usaha Penampungan Emas milik saksi KASTINO untuk menjual 1 (satu) buah pentolan emas hasil dari pendulangan Terdakwa sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOBIR melakukan pendulangan pentolan emas pada hari hari Kamis tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Desa Beringin Jaya RT/RW 008/004 Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara memasang karpet kemudian mengambil tanah yang bercampur pasir dan batu menggunakan sekop dan diletakan diatas karpet kemudian Terdakwa MUHAMMAD SOBIR menyiram dengan menggunakan air agar tanah yang bercampur pasir dan batu mengalir ke karpet yang dapat menyaring butiran-butiran emas dan selanjutnya Terdakwa memisahkan pasir yang bercampur butiran emas dengan menggunakan dulang dan apabila terdapat butiran-butiran emas lalu dikumpulkan dalam kain untuk dicampurkan dengan air raksa dan selanjutnya di peras agar menyatukan butiran-butiran emas tersebut menjadi pentolan emas. Setelah mendapatkan pentolan emas, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD SOBIR datang ke tempat Penampungan Emas milik saksi KASTINO untuk menjual 1 (satu) buah pentolan emas hasil dari pendulangan sebelumnya dan disana Terdakwa bertemu dengan saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO dan saksi MENDRA GINTING yang juga akan menjual hasil pendulangan emas mereka, tidak lama kemudian saat sedang menunggu pentolan emas milik Terdakwa dilakukan pembakaran oleh saksi KASTINO pihak kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa bersama barang bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari KASTINO, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 63/V/14342/2025 Tanggal 15 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali berupa 1 (satu) pentolan berwarna kuning yang diduga emas dengan berat kotor 1,18 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3471/BMF/2025 dengan barang bukti yang diterima yaitu 1 (satu) buah butiran emas berwarna kuning diberi tanda Q1 ditimbang seberat 1,1785 gram dengan kesimpulan: Barang bukti QI mengandung unsur yang paling dominan Emas (Au) 84,768?n ditemukan kandungan unsur sulfur (S) 10,121?n Perak (Ag) 3,627%
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH., MH., dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SOBIR yang melakukan penambangan (pendulangan) emas serta penjualan gumpalan emas yang termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan harus memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Terdakwa MUHAMMAD SOBIR dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat.
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------
|
Teluk Kuantan, 07 Juli 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|