| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
RENDAK DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-102/L.4.18/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
RASFI HERNANDA Alias NANDUT Bin JUSI RUDI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409062910040002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Teratak Air Hitam
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 29 Oktober 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Guntung Gambir RT/RW 006/002 Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d 21 Mei 2025.
|
|
2.
|
Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d 24 Mei 2025.
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan tanggal 13 Juni 2025.
|
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai dengan tanggal 03 Juli 2025.
|
|
3.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan tanggal 23 Juli 2025.
|
|
4.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025.
|
|
5.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 23 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025.
|
|
6.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025.
|
|
7.
|
Perpanjangan PN Rutan tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2025.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa RASFI HERNANDA Alias NANDUT Bin JUSI RUDI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di dekat SDN 008 yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sdr. KOHAR (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan kepada terdakwa bahwa ada 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu milik sdr. KOHAR (DPO) yang akan di lemparkan oleh Saksi ANDRIANTO Alias BOLOT di dekat SDN 008 yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di dekat SDN 008 yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah di lempar oleh Saksi ANDRIANTO Alias BOLOT, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang di lempar oleh Saksi ANDRIANTO Alias BOLOT tersebut, terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumah Tante terdakwa yang berada di Dusun Guntung Gambir RT/RW 006/002 Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi dan menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di bawah tempat tidur, kemudian terdakwa pulang ke rumah orang tua terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 16.25 WIB, seseorang dengan nama kontak ‘pitraa’ menyuruh terdakwa untuk melempar narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. KOHAR (DPO) memberi tahu berapa jumlah paket dan berat narkotika jenis sabu yang harus terdakwa bagi dan lempar, sekira pukul 23.00 WIB terdakwa kembali ke rumah Tante terdakwa yang berada di Dusun Guntung Gambir RT/RW 006/002 Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi dan mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu milik sdr. KOHAR (DPO) yang di lempar oleh Saksi ANDRIANTO Alias BOLOT sebelumnya, dan langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 25 (dua puluh lima) paket yang berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersisa, terdakwa simpan kembali di bawah tempat tidur. Selanjutnya pada hari Jumat sekira pukul 00.55 WIB, terdakwa melempar 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu milik sdr. KOHAR (DPO) di samping Balai Desa Parit Teratak Air Hitam, 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam plastik hijau dan terdakwa letakkan di dekat tembok, kemudian terdakwa foto dan kirimkan kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan nama kontak pitra, foto lokasi dimana terdakwa melempar narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pada tanggal 17 Mei sekira pukul 23.30 WIB, sdr. KOHAR (DPO) menghubungi terdakwa untuk menanyakan berapa banyak paket narkotika jenis sabu yang tersisa pada terdakwa, dan pada tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali membagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu milik sdr. KOHAR (DPO) yang di lempar oleh Saksi ANDRIANTO Alias BOLOT sebelumnya, terdakwa bagi menjadi 50 (lima puluh) paket narkotika jenis sabu, namun karena terdakwa di telepon oleh orang tua terdakwa, terdakwa berencana pulang terlebih dahulu dan 50 (lima puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan kembali di bawah kasur di kamar rumah Tante terdakwa yang berada di Dusun Guntung Gambir RT/RW 006/002 Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat terdakwa berjalan keluar terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 104,82 (seratus empat koma delapan puluh dua gram), berat pembungkus 19,31 (sembilan belas koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 85,51 (delapan puluh lima koma lima puluh satu) gram yang ditemukan di bawah tempat tidur terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital merk “Scale Alcalnie” yang ditemukan di tempat tidur kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone Merk Real Me warna Hitam yang ditemukan di tempat tidur terdakwa, 1 (satu) unit handphone Merk INFINIX warna Gold yang ditemukan di tangan terdakwa, 2 (dua) buah sendok sabu/pipet sendok yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa, 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran besar yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa, 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran kecil yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa, 3 (tiga) buah pipet warna hitam yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa, 10 (sepuluh) buah pipet warna hitam pendek yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa.
- Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwasannya terhadap barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 104,82 (seratus empat koma delapan puluh dua gram), berat pembungkus 19,31 (sembilan belas koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 85,51 (delapan puluh lima koma lima puluh satu) gram tersebut diperolehnya dari sdr. KOHAR (DPO) yang dilemparkan oleh Saksi ANDRIANTO Alias BOLOT untuk terdakwa lemparkan kembali kepada pembeli, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 65/V/14342/2025 pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa RASFI HERNANDA Alias NANDUT Bin JUSI RUDI berupa 50 (lima puluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 104,82 (seratus empat koma delapan puluh dua gram), berat pembungkus 19,31 (sembilan belas koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 85,51 (delapan puluh lima koma lima puluh satu) gram disisihkan untuk Dimusnahkan, berat bersih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram disisihkan untuk Pemeriksaan BPOM Riau, dan berat bersih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram disisihkan untuk Bukti Persidangan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0174 pada tanggal 07 Juli 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa RESFI HENANDA Alias NANDUT Bin JUSI RUDI berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa RESFI HENANDA Alias NANDUT Bin JUSI RUDI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa RESFI HENANDA Alias NANDUT Bin JUSI RUDI pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Guntung Gambir RT/RW 006/002 Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di sekitar lingkungan Desa Banuaran Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, lalu pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi dan melakukan penggerebakan terhadap salah satu rumah di Desa Banuaran Kecamatan Kuantan Hilir tersebut, dimana pada saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi langsung mengamankan 1 (satu) orang yakni Saksi ANDRIANTO Alias BOLOT, kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi ANDRIANTO Alias BOLOT yang mana Saksi ANDRIANTO Alias BOLOT kemudian mengatakan bahwa ia telah melempar narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atas hasil pengembangan dari keterangan Saksi ANDRIANTO Alias BOLOT, Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap terdakwa dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah Tante terdakwa yang berada di Dusun Guntung Gambir RT/RW 006/002 Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 104,82 (seratus empat koma delapan puluh dua gram), berat pembungkus 19,31 (sembilan belas koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 85,51 (delapan puluh lima koma lima puluh satu) gram yang ditemukan di bawah tempat tidur terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital merk “Scale Alcalnie” yang ditemukan di tempat tidur kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone Merk Real Me warna Hitam yang ditemukan di tempat tidur terdakwa, 1 (satu) unit handphone Merk INFINIX warna Gold yang ditemukan di tangan terdakwa, 2 (dua) buah sendok sabu/pipet sendok yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa, 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran besar yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa, 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran kecil yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa, 3 (tiga) buah pipet warna hitam yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa, 10 (sepuluh) buah pipet warna hitam pendek yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa kemudian mengakui bahwasanya terhadap barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 104,82 (seratus empat koma delapan puluh dua gram), berat pembungkus 19,31 (sembilan belas koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 85,51 (delapan puluh lima koma lima puluh satu) gram yang ditemukan di bawah tempat tidur terdakwa adalah milik sdr. KOHAR (DPO) untuk dilemparkan kepada pembeli, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 65/V/14342/2025 pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa RASFI HERNANDA Alias NANDUT Bin JUSI RUDI berupa 50 (lima puluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 104,82 (seratus empat koma delapan puluh dua gram), berat pembungkus 19,31 (sembilan belas koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 85,51 (delapan puluh lima koma lima puluh satu) gram disisihkan untuk Dimusnahkan, berat bersih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram disisihkan untuk Pemeriksaan BPOM Riau, dan berat bersih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram disisihkan untuk Bukti Persidangan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0174 pada tanggal 07 Juli 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa RASFI HERNANDA Alias NANDUT Bin JUSI RUDI berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa RASFI HERNANDA Alias NANDUT Bin JUSI RUDI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 18 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
|
|
AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025
|
|