Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk | LESTARI BUMI RIAU | Gunawan Tanuji als Ah guan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI
PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan Objek Sengketa seluas ± 383 Ha (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Hektar) merupakan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) ; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum di bidang kehutanan karena telah mengusai, menduduki dan melakukan alih fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas ± 383 Ha (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Hektar) ; 4. Menghukum TERGUGAT memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK sengketa seluas ± 383 Ha (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Hektar) dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia) ;--------- 5. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp.100.000.000. (seratus juta rupiah) per hektar atau setara Rp. 38.300.000.000,- (tiga puluh milyar tiga ratus juta rupiah) ; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ; 7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang di timbulkan perkara a quo. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |