Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Tlk A. CANDRA WIDODO, S.H. 1.SABARUDDIN als SABAR
2.ALMIS als ALMIS bin EDISWAN
3.SARDINIS als DINIT bin NAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/08/I/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. CANDRA WIDODO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABARUDDIN als SABAR[Penahanan]
2ALMIS als ALMIS bin EDISWAN[Penahanan]
3SARDINIS als DINIT bin NAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan tindak pidana pencurian ringan berupa 7 (tujuh) karung dengan berat total
258,5 kg (dua ratus lima puluh delapan koma lima kilogram) brondolan buah kelapa
sawit yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.45 WIB,
di perkebunan kelapa sawit Divisi I Blok G12 PT. Duta Palma Nusantara (PT. DPN)
Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana
dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun
2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan, yang diduga dilakukan
oleh Tersangka :
1.Sdr. SABARUDDIN als SABAR bin DINUL HALIS
2.Sdr. ALMIS als ALMIS bin EDISWAN
3.Sdr. SARDINIS als DINIT bin NAWI
Melanggar Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI No.02 Tahun 2012 Tentang
Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya