Dakwaan |
Dugaan tindak pidana pencurian ringan berupa 7 (tujuh) karung dengan berat total
258,5 kg (dua ratus lima puluh delapan koma lima kilogram) brondolan buah kelapa
sawit yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.45 WIB,
di perkebunan kelapa sawit Divisi I Blok G12 PT. Duta Palma Nusantara (PT. DPN)
Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana
dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun
2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan, yang diduga dilakukan
oleh Tersangka :
1.Sdr. SABARUDDIN als SABAR bin DINUL HALIS
2.Sdr. ALMIS als ALMIS bin EDISWAN
3.Sdr. SARDINIS als DINIT bin NAWI
Melanggar Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI No.02 Tahun 2012 Tentang
Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan.------------------------------------------------------- |