INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Tlk | Sugoto | Karsinah | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 6 September 2015 dengan harga Rp.75.000.000;- (tujuh puluh lima juta rupiah), atas sebidang tanah SHM Nomor: 346/Sumber Jaya, Luas 10.000 m2, Surat Ukur Nomor: 182/Sumber Jaya/2013 tanggal 20-05-2013 tercatat atas nama KARSINAH (Tergugat) adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 346/Sumber Jaya, Luas 10.000 m2, Surat Ukur Nomor: 182/Sumber Jaya/2013 tanggal 20-05-2013 tercatat atas nama KARSINAH, yang terletak di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas dengan Ciati;
--Sebelah Timur berbatas dengan Sulkiyah;
--Sebelah Selatan berbatas dengan Riyono;
--Sebelah Barat berbatas dengan Samsul;
4. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan Permohonan Peralihan Hak kepada Turut Tergugat atas bidang tanah SHM Nomor: 346/Sumber Jaya, Luas 10.000 m2, Surat Ukur Nomor:182/Sumber Jaya/2013 tanggal 20-05-2013 yang semula tercatat atas nama KARSINAH (Tergugat) menjadi atas nama SUGOTO (Penggugat) ;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas bidang tanah SHM Nomor: 346/Sumber Jaya, Luas 10.000 m2, Surat Ukur Nomor:182/Sumber Jaya/2013 tanggal 20-05-2013 semula tercatat atas nama KARSINAH (Tergugat) menjadi atas nama SUGOTO (Penggugat);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
