Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Tlk PARMI KUSMAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tuson Dwi Haryanto, S.HPARMI
Tergugat
NoNama
1KUSMAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR;------------------------------------------------------------------------------------
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;------------------------------------------------
 
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang semula tercatat dan terletak di Desa Sentajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, akan tetapi setelah terjadi pemekaran daerah tersebut maka selanjutnya berubah menjadi tercatat dan terletak di Dusun Karang Sari, RT.009 RW.005, Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berukuran 10.000 m?2; (sepuluh ribu meter persegi) sebagaimana semula berupa Sertifikat Hak Pakai No.387 yang saat ini sudah menjadi Sertifikat Hak Milik No.814 atas nama KUSMAYA, dengan batas – batas:-------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan : DARWANTO
- Sebelah Timur berbatasan dengan : UDI
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan : H.MUIN
 
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No.814 atas nama KUSMAYA tersebut menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kuantan Singingi;-----------------------------------
 
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kuantan Singingi merubah Sertifikat Hak Milik No.814 atas nama KUSMAYA / TERGUGAT tersebut menjadi atas nama PARMI / Penggugat berdasarkan jual beli yang pernah dilakukan;---
 
6. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;---------
 
 
 
 
SUBSIDAIR;---------------------------------------------------------------------------------
 
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak