Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Tlk Wieyanto Hardi Warsito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wieyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGA PRATAMA ALPAKI, S.H., M.H.Wieyanto
Tergugat
NoNama
1Hardi Warsito
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 4 Agustus 2014 dengan harga Rp.100.000.000;-(seratus juta rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 2554/Koto Taluk, dengan luas 171 m2 Surat Ukur Nomor: 147/Koto Taluk/2009 tanggal 23-07-2009 tercatat atas nama HARDI WARSITO (Tergugat) adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 2554/Koto Taluk, Luas 171 m2 Surat ukur Nomor: 147/Koto Taluk/2009 tanggal 23-07-2009 tercatat atas nama HARDI WARSITO (Tergugat) yang terletak di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas Jalan Tuanku Tambusai ; 
--Sebelah Timur berbatas Wieyanto ;
--Sebelah Selatan berbatas Wieyanto ;
--Sebelah Barat berbatas Wieyanto ; 
 
4. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan Permohonan Peralihan Hak kepada Turut Tergugat atas bidang tanah SHM Nomor:2554/Koto Taluk, Luas 171 m2 Surat ukur Nomor: 147/Koto Taluk/2009 tanggal 23-07-2009 yang semula tercatat atas nama HARDI WARSITO (Tergugat) menjadi atas nama WIEYANTO (Penggugat);
 
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas sebidang tanah SHM Nomor: 2554/Koto Taluk, Luas 171 m2 Surat ukur Nomor: 147/Koto Taluk/2009 tanggal 23-07-2009 yang semula tercatat atas nama HARDI WARSITO (Tergugat) menjadi atas nama WIEYANTO (Penggugat);
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak