Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-1660/L.4.18/Fd.1/10/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 atas nama Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-11/L.4.18/Fd.1/10/2021, tanggal 06 Oktober 2021, atas nama Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-11/L.4.18/Fd.1/10/2021, tanggal 06 Oktober 2021, atas nama Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor :PRINT-07/L.4.18/Fd.1/10/2021, tanggal 12 Oktober 2021, atas nama Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SERTA MEMBEBASKAN TERSANGKA DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN INI DIUCAPKAN;
- Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|