Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka tanggal 26 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/179/IX/Res.1.24/2023/Reskrim, Tanggal 01 September 2023 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Resor Kuantan Singingi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang telah dirugikan akibat Penetapan Tersangka oleh TERMOHON sehingga berdampak signifikan terhadap kehidupan pribadi, sosial dalam bermasyarakat, dan profesional selaku Anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Kuantan.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|