Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-31/L.4.18/Eoh.2/07/2025
- TERDAKWA :
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
DEDI DORES Als DEDI Bin ELPISMAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409022712870002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Kopung
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
37 tahun / 27 Desember 1987
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Narosa RT 003 RW 003 Desa Pulau Kopung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN & PENANGKAPAN :
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 21 Mei 2025 s/d 22 Mei 2025
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025.
|
-
|
Diperpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
|
-
|
Diperpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 20 Juli 2025.
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2025
|
-
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 4 Agustus 2025 s/d 2 September 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa Dedi Dores Als Dedi Bin Elpisman pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Abdoer Rauf RT/RW 001/001 Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbutan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira 09.00 Wib terdakwa mendatangi kandang sapi milik saksi Asmet Als Met yang berada di Jl. Abdoer Rauf Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, namun pada saat itu saksi Asmet Als Met sedang tidak berada ditempat karena sedang berjualan di Pasar Modern, sehingga saksi Sabarudin Als Sabar selaku penjaga kandang sapi mendampingi terdakwa dengan maksud melihat sapi sapi di kandang saksi Asmet Als Met, bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Asmet Als Met menanyakan berapa harga 2 ekor sapi (1 induk dan 1 anak) kemudian saksi Asmet Als Met mengatakan harga sapi tersebut Rp. 10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menanyakan kembali harga 1 ekor sapi betina yang lain lalu saksi Asmet Als Met mengatakan harga sapi betina yang dimaksud adalah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa setuju dengan harga yang ditetapkan untuk 3 ekor sapi betina jenis bali tersebut, selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa paling lama dalam waktu 2 hari uang penjualan 3 ekor sapi betina akan diantarkan dan saksi Asmet Als Met menyetuju hal tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi Sabarudin Als Sabar selaku penjaga kandang sapi menghubungi saksi Asmet Als Met untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah tiba di kandang sapi dengan 1 (satu) orang laki laki bernama sdr. Aldi (Daftar Pencarian Saksi) dengan membawa 1 unit mobil L 300 Wama hitam (Daftar Pencarian Barang), namun saat itu saksi Sabarudin Als Sabar mengatakan bahwa terdakwa tidak ada memberikan uang kepada saksi Sabarudin Als Sabar, lalu saksi Asmet Als Met mengatakan kepada saksi Sabarudin Als Sabar bahwa uang hasil penjualan sapi tersebut akan dibayar ketika 3 ekor sapi betina tersebut sudah laku dijual oleh terdakwa yaitu paling lama sekitar 2 hari, kemudian saksi Sabarudin Als Sabar pun mengatakan kepada saksi Asmet Als Met bahwa 3 ekor sapi betina sudah dibawa terdakwa bersama dengan sdr. Aldi menggunakan 1 unit mobil L 300 Warna hitam, setelah itu saksi Asmet Als Met pun langsung membuat nota catatan sebagai bukti bahwa terdakwa telah mengambil 3 ekor sapi betina yang harganya sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Asmet Als Met menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah ketiga ekor sapi yang diambil pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 telah terjual, Terdakwa menjawab bahwa sapi-sapi tersebut telah terjual, namun uang hasil penjualannya belum diterima selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024, saksi Asmet Als Met kembali menghubungi nomor telepon terdakwa, namun tidak mendapat jawaban, saksi Asmet Als Met kemudian mendatangi rumah terdakwa di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, namun terdakwa tidak berada di tempat, saksi Asmet Als Met terus menghubungi terdakwa namun tidak pernah mendapat tanggapan dari terdakwa, hingga akhirnya saksi Asmet Als Met melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Asmet Als Met mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa Dedi Dores Als Dedi Bin Elpisman pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Abdoer Rauf RT/RW 001/001 Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun perbutan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira 09.00 Wib terdakwa mendatangi kandang sapi milik saksi Asmet Als Met yang berada di Jl. Abdoer Rauf Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, namun pada saat itu saksi Asmet Als Met sedang tidak berada ditempat karena sedang berjualan di Pasar Modern, sehingga saksi Sabarudin Als Sabar selaku penjaga kandang sapi mendampingi terdakwa dengan maksud melihat sapi sapi di kandang saksi Asmet Als Met, bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Asmet Als Met menanyakan berapa harga 2 ekor sapi (1 induk dan 1 anak) kemudian saksi Asmet Als Met mengatakan harga sapi tersebut Rp. 10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menanyakan kembali harga 1 ekor sapi betina yang lain lalu saksi Asmet Als Met mengatakan harga sapi betina yang dimaksud adalah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa setuju dengan harga yang ditetapkan untuk 3 ekor sapi betina jenis bali tersebut, selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa paling lama dalam waktu 2 hari uang penjualan 3 ekor sapi betina akan diantarkan dan saksi Asmet Als Met menyetuju hal tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi Sabarudin Als Sabar selaku penjaga kandang sapi menghubungi saksi Asmet Als Met untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah tiba di kandang sapi dengan 1 (satu) orang laki laki bernama sdr. Aldi (Daftar Pencarian Saksi) dengan membawa 1 unit mobil L 300 Wama hitam (Daftar Pencarian Barang), namun saat itu saksi Sabarudin Als Sabar mengatakan bahwa terdakwa tidak ada memberikan uang kepada saksi Sabarudin Als Sabar, lalu saksi Asmet Als Met mengatakan kepada saksi Sabarudin Als Sabar bahwa uang hasil penjualan sapi tersebut akan dibayar ketika 3 ekor sapi betina tersebut sudah laku dijual oleh terdakwa yaitu paling lama sekitar 2 hari, kemudian saksi Sabarudin Als Sabar pun mengatakan kepada saksi Asmet Als Met bahwa 3 ekor sapi betina sudah dibawa terdakwa bersama dengan sdr. Aldi menggunakan 1 unit mobil L 300 Warna hitam, setelah itu saksi Asmet Als Met pun langsung membuat nota catatan sebagai bukti bahwa terdakwa telah mengambil 3 ekor sapi betina yang harganya sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Asmet Als Met menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah ketiga ekor sapi yang diambil pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 telah terjual, Terdakwa menjawab bahwa sapi-sapi tersebut telah terjual, namun uang hasil penjualannya belum diterima selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024, saksi Asmet Als Met kembali menghubungi nomor telepon terdakwa, namun tidak mendapat jawaban, saksi Asmet Als Met kemudian mendatangi rumah terdakwa di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, namun terdakwa tidak berada di tempat, saksi Asmet Als Met terus menghubungi terdakwa namun tidak pernah mendapat tanggapan dari terdakwa, hingga akhirnya saksi Asmet Als Met melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Asmet Als Met mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Teluk Kuantan, 15 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H.,M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19890619 201502 1 001
|
|