Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/L.4.18/Enz.2/06/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
HERI ANTO Als HERI Bin DASRIL (Alm)
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409021210920001
|
Tempat lahir
|
:
|
Padang
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 12 Oktober 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 002/001 Desa Sungai Alah Kec.Hulu Kuantan Kab. Kuantan Singingi
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
|
|
|
- Penangkapan :
Sejak tanggal 17 Februari 2025 s/d tanggal 22 Februari 2025
|
- Penahanan :
Penyidik Polri
|
:
|
Sejak tanggal 23 Februari 2025 s/d 14 Maret 2025 di Rutan Polsek Kuantan Mudik
|
Perpanjangan penahanan oleh PU
|
:
|
Sejak tanggal 15 Maret 2025 s/d 23 April 2025 di Rutan Polsek Polsek Kuantan Mudik
|
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Sejak tanggal 24 April 2025 s/d 23 MeI 2025 di Rutan Polsek Polsek Kuantan Mudik
|
Perpanjangan II Oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Sejak tanggal 24 Mei 2025 s/d 22 Juni 2025 di Rutan Polsek Polsek Kuantan Mudik
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025 di Lapas Teluk Kuantan
|
- Dakwaan :
Pertama :
------------Bahwa terdakwa HERI ANTO Als HERI Bin DASRIL pada hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib , terdakwa ditelpon oleh sdr EDI BARIEL dengan mengatakan,” bisa jemput barang (shabu), lalu terdakwa jawab,”bisa bang .“Selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor honda Revo dan menuju tempat dimana ditentukan di Desa Siberoba Kecamatan Gunung Toar. Sesampainya disana, sekira pukul 18.00 Wib terdakwa sudah ditunggu oleh sdr EDI BARIEL, kemudian terdakwa langsung diberikan oleh sdr.BARIEL narkotika jenis shabu didalam bungkus plastik lalu setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa pergi ke desa teberau panjang dengan tujuan untuk menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut, sebelum disembunyikan terdakwa pergi ke semak-semak dan membuka plastiknya yang berisikan 6 (enam) paket shabu, kemudian diambil 1 (satu) paket shabu untuk terdakwa pakai lalu ketika akan pulang terdakwa kubur didekat pondok kebun karet di desa teberau panjang, yang mana shabu terdakwa kubur tersebut sebanyak 4 paket dan 1 paket lagi terdakwa bawa pulang dengan maksud untuk dipakai kembali.
- Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 03.00 wib terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Kuantan Mudik dirumah terdakwa di Desa Sungai Alah Kec.Hulu Kuantan Kab.Kuansing, yang mana sebelumnya anggota Polsek Kuantan Mudik menangkap saksi RAIHAN Als REHAN karena kepemilikan narkotika jenis shabu yang pengakuannya didapat dari terdakwa kemudian terdakwa di introgasi dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr EDI BARIEL.
- Bahwa terdakwa sudah 3 kali membeli Narkotika jenis shabu kepada EDI BARIEL, yang pertama adalah sebanyak 1 kantong terdakwa membayarnya sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak 2 kantong terdakwa membayar sebesar Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga belum ada terdakwa bayar karena membayarnya kemudian setelah sabu terjual habis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 29 /II/14302/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangan oleh Wahyudi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 4 (empat) Paket Plastik Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 10,81 gram (sepuluh koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih 9,22 gram (sembilan koma dua puluh dua gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO.LAB.: 0832 / NNF / 2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik tersangka HERI ANTO Als HERI Bin DASRIL berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapoat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,22 gram diberi nomor barang bukti 1169/2025/NNF adalah benar mengandung Metamphetamina yang termasuk narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa terdakwa HERI ANTO Als HERI Bin DASRIL pada hari Minggu Tanggal 16 Februari 2025 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pondok Perkebunan Karet Di Desa Teberau Panjang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, ” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal dari penangkapan saksi IKHSAN oleh anggota Polsek Kuantan Mudik pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira jam 02.00 Wib dibawah Jembatan Desa Toar yang sedang menunggu saksi RAIHAN dengan membawa tas berisi narkotika jenis shabu. Setelah itu, saksi IKHSAN mengakui bahwa tas yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik saksi RAIHAN dan saksi RAIHAN yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Polres Kuansing mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari terdakwa.
- Selanjutnya, saksi RAIHAN dibawa oleh anggota Polsek Kuantan Mudik kerumah terdakwa yang beralamat Desa Sungai Alah Kec.Hulu Kuantan Kab.Kuansing. Sesampainya disana, sekira jam 03.00 Wib terdakwa langsung diamankan, dan dilakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan narkotika namun setelah diinterogasi terdakwa mengakui ada menyimpan dan menyembunyikan sisa narkotika yang belum dijual di Pondok Perkebunan Karet yang jaraknya 15 kilometer dari rumah terdakwa, lalu terdakwa dibawa dan menunjukkan dimana terdakwa menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut. Sesampainya di Pondok Perkebunan Karet Di Desa Teberau Panjang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan di semak-semak 4 (empat) paket bungkus plastik yang setelah dibuka ternyata berisikan narkotika jenis shabu.
- Bahwa kemudian terdakwa di introgasi dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan diakui terdakwa dari sdr EDI BARIEL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 29 /II/14302/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangan oleh Wahyudi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 4 (empat) Paket Plastik Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 10,81 gram (sepuluh koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih 9,22 gram (sembilan koma dua puluh dua gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO.LAB.: 0832 / NNF / 2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik tersangka HERI ANTO Als HERI Bin DASRIL berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapoat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,22 gram diberi nomor barang bukti 1169/2025/NNF adalah benar mengandung Metamphetamina yang termasuk narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------
|
Taluk Kuantan, 4 Juni 2025
|
Penuntut Umum,
|
|
YOGI HENDRA, S.H..,M.H
|
JAKSA MUDA / 198607202008121001
|
|