Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Tlk 1.DESVELY
2.HERDIANTO
JOKO PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESVELY
2HERDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAIGIASA BAWAMENEWI, SHDESVELY
2FAIGIASA BAWAMENEWI, SHHERDIANTO
Tergugat
NoNama
1JOKO PURNOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

-    Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
-    Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah Objek Perkara berikut dengan tanaman Kelapa Sawit milik Penggugat sebanyak 660 (enam ratus enam puluh) batang yang ada di atasnya berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 259/SKT/LBK/VI/2017 tanggal 10 Juni 2017 yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum palsu sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor : 104/Pid.B/2022/PN Tlk., tanggal 2 Pebruari 2023 atas nama Terpidana MUKHLIS Jo Nomor : 29/Pid.B/2024/PN. Tlk tanggal 25 April 2025 atas nama Terpidana ILHAMSYAH DANA Jo Nomor : 212/PID.B/2025/PN. Tlk tanggal 17 Pebruari 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 141/PID.B/2025/PT. Pbr tanggal 23 April 2025 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Kasasi Nomor : 1332 K/PID/2025, atas nama Terpidana JOKO PURNOMO als PURNOMO BIN MUKAYAT adalah merupakan tindakan dan perbuatan melanggar hukum.
-    Menyatakan tanah Objek Perkara yang terletak di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, dengan titik koordinat :
-    Titik temu koordinat Utara dengan Barat      : 0’09’36.3”S dan 101’31.31.8”E, 
-    Titik temu koordinat Utara dengan Timur     :  0’09’47.1”S dan 101’31.33.1”E.
-    Titik temu koordinat Selatan dengan Barat  : 0’09’46.2”S dan 101’31.44.1”E.
-    Titik temu koordinat Selatan dengan Timur : 0’09’38.3”S dan 101’31.42.6”E.

Dan  dengan batas – batas :
•    Utara berbatas dengan kawan tanah itu juga / Lahan Kelompok Tani Sabole.
•    Selatan berbatas dengan kawan tanah itu juga / Lahan Kelompok Tani Sabole.
•    Timur berbatas dengan kawan tanah itu juga / Lahan Kelompok Tani Sabole.
•    Barat berbatas dengan kawan tanah itu juga / Lahan Kelompok Tani Sabole.

Adalah merupakan hak milik Kelompok Tani Sabole.
-    Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor : 259/SKT/LBK/VI/2017 tanggal 10 Juni 2017 atas nama Tergugat cacat hukum dan tidak mempunyai nilai hukum.
-    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa hasil buah Kelapa Sawit milik Penggugat sebanyak 660 (enam ratus enam puluh) batang terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan perkara ini di daftarkan di Pengadilan (8 tahun) sebesar Rp. 6.336.000.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) ditambah dengan hasil buah Kelapa Sawit setiap bulan sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah), terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan sampai putusan perkara ini dilaksanakan.
-    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding verset dan atau kasasi.
-    Menghukum Tergugat menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat dengan memusnahkan tanaman Kelapa Sawit yang di tanam oleh Tergugat di atas Objek Perkara kecuali tanaman – tanaman milik Penggugat yang ada di atas Objek Perkara, jika engkar dapat dengan bantuan aparat penegak hukum (Polri).
-    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
-    Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak