Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
SRI UTAMI Als SRI Binti KASANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1568/L.4.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI UTAMI Als SRI Binti KASANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 40/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

SRI UTAMI Als SRI Binti KASANI (Alm)

NIK

:

1409080506840007

Tempat lahir

:

Suka Damai

Umur/Tanggal lahir

:

40 tahun / 05 Juni 1984

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Bukit Raya RT/RW 006/002 Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 22 Februari 2025 s/d 24 Februari 2025.

Perpanjangan Penangkapan sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d 27 Februari 2025

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 28 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025 di Rutan Mapolsek Singingi Hilir.

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d 08 April 2025 di Rutan Mapolsek Singingi Hilir

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 09 April 2025 s/d 28 April 2025 di Rutan Mapolsek Singingi Hilir

PN-1

:

Sejak tanggal 29 April 2025 s/d 28 Mei 2025 di Rutan Mapolsek Singingi Hilir

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 10 Juli 2025

 

  1. Dakwaan :

Pertama :

Bahwa Terdakwa SRI UTAMI Als SRI Binti KASANI (Alm) pada Hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Sebuah rumah yang ditempati oleh Sri Utami di Dusun 2 Banjar Sari, RT/RW 016/003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 pukul 07.00 WIB terdakwa menggunakan narkotika jenis Shabu di Dusun 2 Banjar Sari, RT/RW 016/003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian Terdakwa berangkat mengantarkan nenek Terdakwa untuk berobat, kemudian ketika mengantarkan nenek Terdakwa berobat, terdakwa ditelepon oleh nomor yang tidak dikenal menanyakan ketersediaan Shabu milik Terdakwa seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa menyetujui menjual kepada orang tidak dikenal tersebut setelah pulang mengantar nenek Terdakwa berobat, setelah mengantar nenek Terdakwa berobat kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan menghubungi nomor yang tidak dikenal tadi dan menyuruh nya untuk melempar uang di dekat pos simpang rumah, kemudian setelah uang tersebut di lepar dan diambil Terdakwa kemudian meletakkan paket Shabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali ditelpon oleh orang yang tidak dikenal untuk membeli Shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) , tetapi Terdakwa mengatakan tinggal sisa pemakaian seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan disetujui oleh orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian Terdawa mengambil uang dari orang yang tidak dikenal tersebut di dekat pohon sawit di dekat kandang sapi disekitar rumah Terdakwa kemudian meletakkan juga shabu yang di pesan di sekitar tempat diletakkan uang oleh orang yang tidak dikenali Terdakwa.

Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Polsek Singingi Hilir menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh seorang perempuan di Desa Bukit Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang ditempati oleh Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal shabu dengan berat kotor 1,69 gram (berat bersih 1,31 gram) yang disimpan di belakang rumah, serta perlengkapan lain di dalam tas genggam hijau.

Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan sistem pembayaran secara utang dari Sdr. Jefri (DPS), dimana pembayaran baru akan dilakukan setelah seluruh narkotika terjual. Uang hasil dari penjualan shabu yang diterima sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk membayar sebagian utang kepada Sdr. Jefri (DPS), memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membiayai keperluan anak-anaknya.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.084.K.05.16.25.0055 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Syelviyane Pelle, Apt.,MPPM selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 32/II/14342/2025 tanggal 24 Februari 2023 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,69 gram (satu koma enam sembilan gram) dan berat bersih 1,41 gram (satu koma empat satu gram).

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa SRI UTAMI Als SRI Binti KASANI (Alm) pada Hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Sebuah rumah yang ditempati oleh Sri Utami di Dusun 2 Banjar Sari, RT/RW 016/003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 pukul 07.00 WIB terdakwa menggunakan narkotika jenis Shabu di Dusun 2 Banjar Sari, RT/RW 016/003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian Terdakwa berangkat mengantarkan nenek Terdakwa untuk berobat, kemudian ketika mengantarkan nenek Terdakwa berobat, terdakwa ditelepon oleh nomor yang tidak dikenal menanyakan ketersediaan Shabu milik Terdakwa seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa menyetujui menjual kepada orang tidak dikenal tersebut setelah pulang mengantar nenek Terdakwa berobat, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan menghubungi nomor yang tidak dikenal tadi dan menyuruh nya untuk melempar uang di dekat pos simpang rumah, kemudian setelah uang tersebut di lepar dan diambil Terdakwa kemudian meletakkan paket Shabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali ditelpon oleh orang yang tidak dikenal untuk membeli Shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) , tetapi Terdakwa mengatakan tinggal sisa pemakaian seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan disetujui oleh orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian Terdawa mengambil uang dari orang yang tidak dikenal tersebut di dekat pohon sawit di dekat kandang sapi disekitar rumah Terdakwa kemudian meletakkan juga shabu yang di pesan di sekitar tempat diletakkan uang oleh orang yang tidak dikenali Terdakwa.

Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Polsek Singingi Hilir menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh seorang perempuan di Desa Bukit Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang ditempati oleh Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal shabu dengan berat kotor 1,69 gram (berat bersih 1,31 gram) yang disimpan di belakang rumah, serta perlengkapan lain di dalam tas genggam hijau.

Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan sistem pembayaran secara utang dari Sdr. Jefri (DPS), dimana pembayaran baru akan dilakukan setelah seluruh narkotika terjual. Uang hasil dari penjualan shabu yang diterima sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk membayar sebagian utang kepada Sdr. Jefri (DPS), memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membiayai keperluan anak-anaknya.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.084.K.05.16.25.0055 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Syelviyane Pelle, Apt.,MPPM selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 32/II/14342/2025 tanggal 24 Februari 2023 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,69 gram (satu koma enam sembilan gram) dan berat bersih 1,41 gram (satu koma empat satu gram).

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 
   

 

 

Taluk Kuantan, 22 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya