Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 36/L.4.18/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
BAGAS DWIKY CAHYA Als CAHYA Bin DARSUNU.
|
Nomor Identitas
|
:
|
1218070303020002.
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 03 Maret 2002.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun II RT/RW 000/000 Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai / PT. Cerenti Subur RT/RW 006/003 Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 02 Februari 2025.S/D 4 Februari 2025
|
|
Perpanjangan Penangkapan sejak tanggal 5 Februari 2025 s/d 7 Februari 2025
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 8 Februari 2025 sampai dengan tanggal 27 Februari 2025.
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan tanggal 19 Maret 2025.
|
3.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025.
|
4.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 9 April 2025 sampai dengan tanggal 8 Mei 2025.
|
5.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 9 Mei 2025 sampai dengan tanggal 7 Juni 2025.
|
6.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 8 Juni 2025
|
7.
|
Perpanjangan PN sejak tanggal 9 juni 2025 sampai dengan 8 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa BAGAS DWIKY CAHYA Alias CAHYA Alias BAGAS Bin DARSUNU bersama-sama dengan saksi ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di belakang kandang sapi yang berada di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB di teras rumah yang berada di Komplek Perumahan PT. Cerenti Subur saksi ALDI mengatakan kepada terdakwa bahwa sdr. YOGI (DPO) akan memberikan narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dijual oleh saksi ALDI dan terdakwa, lalu sekira pukul 14.00 WIB saksi ALDI mengajak terdakwa pergi menuju Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk bertemu sdr. YOGI (DPO) dan mengambil narkortika jenis sabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi, sesampainya di lokasi terdakwa dan saksi ALDI menjumpai sdr. YOGI (DPO) di belakang kandang sapi yang lokasinya tidak jauh dari rumah sdr. YOGI (DPO) yang berada di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian sdr. YOGI (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan saksi ALDI, yang mana saksi ALDI dan terdakwa akan membayar 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut setelah semua telah berhasil terjual, kemudian terdakwa dan saksi ALDI kembali pulang menuju PT. Cerenti Subur tempat terdakwa dan saksi ALDI bekerja, namun belum sempat terdakwa dan saksi ALDI menjual narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa dan saksi ALDI diberhentikan dan diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Benai di Pos Penjagaan Perkebunan PT. Duta Palma Nusantara I yang berada di Dusun Harapan Jaya RT/RW 001/004 Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram yang disimpan di kantong celana pendek sebelah kanan yang digunakan oleh saksi ALDI.
- Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. YOGI (DPO) dimana sebagian narkotika jenis sabu tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi ALDI dan sebagian lagi dijual oleh terdakwa dan saksi ALDI kepada para pekerja di PT. Cerenti Subur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/II/14302/2025 pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama saksi ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA berupa 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0448/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa BAGAS DWIKY CAHYA Alias CAHYA Alias BAGAS Bin DARSUNU berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 (tiga puluh) mL dan barang bukti milik saksi ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa BAGAS DWIKY CAHYA Alias CAHYA Alias BAGAS Bin DARSUNU bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa BAGAS DWIKY CAHYA Alias CAHYA Alias BAGAS Bin DARSUNU bersama-sama dengan saksi ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA pada hari Minggu tanggal 02 Februari sekira pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Pos Penjagaan Perkebunan PT. Duta Palma Nusantara I yang berada di Dusun Harapan Jaya RT/RW 001/004 Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Polsek Benai mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di wilayah perkebunan PT. Duta Palma Nusantara I yang berada di Dusun Harapan Jaya RT/RW 001/004 Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut Kapolsek Benai memerintahkan Tim Opsnal Polsek Benai melakukan penyelidikan dan pengungkapan, dengan bergegas Tim Opsnal Polsek Benai menuju Pos Penjagaan Perkebunan PT. Duta Palma Nusantara I, sesampainya disana Tim Opsnal Polsek Benai berkoordinasi dengan saksi RIZKY dan saksi AZRUL yang merupakan security PT. Duta Palma Nusantara I yang pada hari itu sedang bertugas melaksakan piket di PT. Duta Palma Nusantara I, dimana Tim Opsnal Polsek Benai meminta agar saksi RIZKY dan saksi AZRUL dapat memberhentikan setiap orang yang melintas melewati pos tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, sekira pukul 16.40 WIB terdakwa yang dibonceng oleh saksi ALDI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi melintas dan diberhentikan di pos penjagaan tersebut, ketika akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal Polsek Benai secara tiba-tiba saksi ALDI hendak menambah kecepatan pada gas 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang dikendarainya tersebut, namun dengan sigap Tim Opsnal Polsek Benai bersama dengan saksi RIZKY dan saksi AZRUL langsung memegang dan mengamankan terdakwa dan saksi ALDI, setelah itu Tim Opsnal Polsek Benai melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi ALDI dengan bertanya apakah terdakwa dan saksi ALDI ada membawa narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan saksi ALDI menjawab bahwa ia ada membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Benai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ALDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram yang disimpan di kantong celana pendek sebelah kanan yang digunakan oleh saksi ALDI, dimana setelah dilakukan interogasi kembali terdakwa dan saksi ALDI mengakui bahwasanya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram tersebut adalah benar dalam penguasaannya dan diperoleh dari sdr. YOGI (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi ALDI dibawa ke Polsek Benai guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/II/14302/2025 pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama saksi ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA berupa 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0448/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa BAGAS DWIKY CAHYA Alias CAHYA Alias BAGAS Bin DARSUNU berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 (tiga puluh) mL dan barang bukti milik saksi ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa BAGAS DWIKY CAHYA Alias CAHYA Alias BAGAS Bin DARSUNU bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Teluk Kuantan,20 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RICHARDO F.A. SILALAHI, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960418 202203 1 001
|
|