Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-60/L.4.18/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
SUDIRMAN Als KIPLI Bin SUMADI
|
Nik
|
:
|
1409031001920002
|
Tempat lahir
|
:
|
Purwodadi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 tahun/ 10 Januari 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT 002/RW 003 Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 10 Februari 2025 s/d 12 Februari 2025
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
tanggal 13 Februari 2025 s/d 15 Februari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2025 s/d tanggal 07 Maret 2025.
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2025 s/d tanggal 16 April 2025.
|
|
Perpanjangan Ketua PN I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 April 2025 s/d tanggal 16 Mei 2025
|
|
Perpanjangan Ketua PN II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Mei 2025 s/d tanggal 15 Juni 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 1 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 2 Juli 2025 s/d 31 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU:
---------- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN ALS KIPLI BIN SUMADI pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit Desa Sungai Kuning Kecamatan Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sebelumnya Terdakwa dikenalkan oleh sdr. ENDI untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 12,5 gram seharga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa melakukan transaksi Narkotika dengan cara mentransfer uang melalui Bri Link kepada teman sdr. ENDI sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwapun mengambil Narkotika jenis shabu tersebut di Kebun Sawit Desa Sungai Kuning Kecamatan Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi milik warga.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berdiri di sebelah jembatan di Desa Sumber Datar kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening yang didalamnya berisi butiran kristal Narkotika Jenis Shabu dimana 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu ditemukan di kantong depan celana Terdakwa sebelah kiri, dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu ditemukan di kantong belakang celana Terdakwa sebelah kiri, kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah botol redoxon di kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) buah kotak rokok merk ON BOLD di kantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna abu abu di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 23/II/14342/2025, tanggal 11 Februari 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 2 (dua) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,64 gram (satu koma enam puluh empat) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,2 (satu koma dua) gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 0937/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 1307/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
2. 1308/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN ALS KIPLI BIN SUMADI pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di sebelah jembatan di Desa Sumber Datar kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sebelumnya Terdakwa dikenalkan oleh sdr. ENDI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 12,5 gram seharga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa melakukan transaksi Narkotika dengan cara mentransfer uang melalui Bri Link kepada teman sdr. ENDI sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwapun mengambil Narkotika jenis shabu tersebut di Kebun Sawit Desa Sungai Kuning Kecamatan Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi milik warga.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berdiri di sebelah jembatan Desa Sumber Datar kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening yang didalamnya berisi butiran kristal Narkotika Jenis Shabu dimana 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu ditemukan di kantong depan celana Terdakwa sebelah kiri, dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu ditemukan di kantong belakang celana Terdakwa sebelah kiri, kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah botol redoxon di kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) buah kotak rokok merk ON BOLD di kantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna abu abu di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 23/II/14342/2025, tanggal 11 Februari 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 2 (dua) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,64 gram (satu koma enam puluh empat) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,2 (satu koma dua) gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 0937/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 1307/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
2. 1308/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
|

Teluk Kuantan, 12 Juni 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|