Dugaan tindak pidana pencurian ringan berupa 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat 100 KG (seratus kilogram) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 16.00 WIB, di perkebunan kelapa sawit SSW yang beralamat di Desa Teratak Air Hitam Kec. Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka :
Sdr BAMBANG HARDIANTO als BAMBANG bin HASAN SUKRI.
Melanggar Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI No.02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan.------------------------------------------------------- |