Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-36/L.4.18/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Terdakwa
Nama lengkap
|
:
|
NOPI RIANTO Als RIAN Bin MISWADI (Alm)
|
NIK
|
:
|
1409061711970001
|
Tempat lahir
|
:
|
Batam
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 tahun / 17 November 1997
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Pasir Jaya RT/RW 002/001 Desa Benai Kecil Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 07 Juli 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d tanggal 27 Juli 2025.
|
|
|
|
Rutan, sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d tanggal 05 September 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 22 September 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR:
--------Bahwa Terdakwa NOPI RIANTO Als RIAN Bin MISWADI (Alm) bersama-sama dengan saksi PUTRA BENI (dalam berkas terpisah) dan sdr. DONI (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Tiga RT/RW 007/008 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mencapai barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa NOPI RIANTO yang baru pulang dari warung INKO FRANSISKO duduk di depan rumah sdr. DONI dan saat itu sdr. DONI mengajak Terdakwa untuk mengambil barang-barang di rumah kosong milik saksi korban IBAHATI di Dusun Tiga RT/RW 007/008 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dan setelah Terdakwa NOPI RIANTO menyetujuinya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa NOPI RIANTO bersama sdr. DONI pergi kerumah kosong yang berjarak 10 meter dari rumah sdr. DONI kemudian Terdakwa NOPI RIANTO bersama sdr. DONI pergi memanjat pagar belakang rumah kosong tersebut kemudian Terdakwa NOPI RIANTO dan sdr. DONI melewati pintu terali yang sudah dibuka sebelumnya oleh sdr. DONI dan Terdakwa NOPI RIANTO bersama sdr. DONI langsung mengambil 1 (satu) unit AC merk LG, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit mesin cuci, 1 (satu) kompos gas, 1 (satu) tabung gas, 2 (dua) unit lemari plastik, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah kursi panjang, 1 (satu) mesin air, 2 (dua) buah kipas angin tanpa sepengetahuan saksi korban IBAHATI, selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa NOPI RIANTO dan sdr. DONI letakkan di gudang rumah sdr. DONI.
Kemudian sekira pukul 07.30 WIB saksi PUTRA BENI (dalam berkas terpisah) datang kerumah sdr. DONI yang berjarak sekitar 5 (lima) menit dari rumahnya, dan menemukan gudang rumah sdr. DONI telah berisikan 1 (satu) unit AC merk LG, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit mesin cuci, 1 (satu) kompos gas, 1 (satu) tabung gas, 2 (dua) unit lemari plastik, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah kursi panjang, 1 (satu) mesin air, 2 (dua) buah kipas angin milik saksi korban IBAHATI dan selanjutnya Terdakwa, sdr. DONI dan dibantu oleh saksi PUTRA BENI menjual barang-barang tersebut dengan dalih sdr. DONI akan pindah serta juga sedang membutuhkan uang dikarenakan orang tua sdr. DONI sedang sakit.
- Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa NOPI RIANTO bersama-sama dengan saksi PUTRA BENI dan sdr. DONI kembali mengambil barang di rumah saksi korban IBAHATI berupa 1 (satu) unit TV dengan cara yang sama yakni dengan memanjat pagar belakang rumah saksi korban IBAHATI, kemudian 1 (satu) unit TV tersebut terdakwa jaminkan dengan alasan yang sama yaitu sdr. DONI akan pindah serta juga sedang membutuhkan uang dikarenakan orang tua sdr. DONI sedang sakit.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 saksi BADIATI menghubungi saksi korban IBAHATI mengatakan bahwa AC dirumah saksi korban IBAHATI telah hilang mendengar hal tersebut saksi korban IBAHATIpun pergi mengecek rumahnya di Dusun Tiga RT/RW 007/008 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dan menemukan 1 (satu) unit AC merk LG, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit mesin cuci, 1 (satu) kompos gas, 1 (satu) tabung gas, 2 (dua) unit lemari plastik, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah kursi panjang, 1 (satu) mesin air, 2 (dua) buah kipas angin telah hilang dari rumah saksi korban IBAHATI kemudian saksi korban IBAHATI melapor ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa NOPI RIANTO Als RIAN Bin MISWADI (Alm) bersama-sama dengan saksi PUTRA BENI (dalam berkas terpisah) dan sdr. DONI (DPO) mengambil 1 (satu) unit AC merk LG, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit mesin cuci, 1 (satu) kompos gas, 1 (satu) tabung gas, 2 (dua) unit lemari plastik, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah kursi panjang, 1 (satu) mesin air, 2 (dua) buah kipas angin tanpa izin dari saksi korban IBAHATI sebagai pemilik.
- Bahwa hasil pencurian tersebut Terdakwa NOPI RIANTO, saksi PUTRA BENI (dalam berkas terpisah) dan sdr. DONI (DPO) gunakan untuk membeli Narkotika jenis Shabu, bermain judi Online serta kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban IBAHATI mengalami kerugian ± sebesar Rp. 14.075.000 (empat belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-------- Bahwa Terdakwa NOPI RIANTO Als RIAN Bin MISWADI (Alm) bersama-sama dengan saksi PUTRA BENI (dalam berkas terpisah) dan sdr. DONI (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Tiga RT/RW 007/008 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa NOPI RIANTO yang baru pulang dari warung INKO FRANSISKO duduk di depan rumah sdr. DONI dan saat itu sdr. DONI mengajak Terdakwa untuk mengambil barang-barang di rumah kosong milik saksi korban IBAHATI di Dusun Tiga RT/RW 007/008 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dan setelah Terdakwa NOPI RIANTO menyetujuinya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa NOPI RIANTO bersama sdr. DONI pergi kerumah kosong yang berjarak 10 meter dari rumah sdr. DONI kemudian Terdakwa NOPI RIANTO bersama sdr. DONI pergi memanjat pagar belakang rumah kosong tersebut kemudian Terdakwa NOPI RIANTO dan sdr. DONI melewati pintu terali yang sudah dibuka sebelumnya oleh sdr. DONI dan Terdakwa NOPI RIANTO bersama sdr. DONI langsung mengambil 1 (satu) unit AC merk LG, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit mesin cuci, 1 (satu) kompos gas, 1 (satu) tabung gas, 2 (dua) unit lemari plastik, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah kursi panjang, 1 (satu) mesin air, 2 (dua) buah kipas angin tanpa sepengetahuan saksi korban IBAHATI, selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa NOPI RIANTO dan sdr. DONI letakkan di gudang rumah sdr. DONI.
Kemudian sekira pukul 07.30 WIB saksi PUTRA BENI (dalam berkas terpisah) datang kerumah sdr. DONI yang berjarak sekitar 5 (lima) menit dari rumahnya, dan menemukan gudang rumah sdr. DONI telah berisikan 1 (satu) unit AC merk LG, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit mesin cuci, 1 (satu) kompos gas, 1 (satu) tabung gas, 2 (dua) unit lemari plastik, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah kursi panjang, 1 (satu) mesin air, 2 (dua) buah kipas angin milik saksi korban IBAHATI dan selanjutnya Terdakwa, sdr. DONI dan dibantu oleh saksi PUTRA BENI menjual barang-barang tersebut dengan dalih sdr. DONI akan pindah serta juga sedang membutuhkan uang dikarenakan orang tua sdr. DONI sedang sakit.
- Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa NOPI RIANTO bersama-sama dengan saksi PUTRA BENI dan sdr. DONI kembali mengambil barang di rumah saksi korban IBAHATI berupa 1 (satu) unit TV dengan cara yang sama yakni dengan memanjat pagar belakang rumah saksi korban IBAHATI, kemudian 1 (satu) unit TV tersebut terdakwa jaminkan dengan alasan yang sama yaitu sdr. DONI akan pindah serta juga sedang membutuhkan uang dikarenakan orang tua sdr. DONI sedang sakit.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 saksi BADIATI menghubungi saksi korban IBAHATI mengatakan bahwa AC dirumah saksi korban IBAHATI telah hilang mendengar hal tersebut saksi korban IBAHATIpun pergi mengecek rumahnya di Dusun Tiga RT/RW 007/008 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dan menemukan 1 (satu) unit AC merk LG, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit mesin cuci, 1 (satu) kompos gas, 1 (satu) tabung gas, 2 (dua) unit lemari plastik, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah kursi panjang, 1 (satu) mesin air, 2 (dua) buah kipas angin telah hilang dari rumah saksi korban IBAHATI kemudian saksi korban IBAHATI melapor ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa NOPI RIANTO Als RIAN Bin MISWADI (Alm) bersama-sama dengan saksi PUTRA BENI (dalam berkas terpisah) dan sdr. DONI (DPO) mengambil 1 (satu) unit AC merk LG, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit mesin cuci, 1 (satu) kompos gas, 1 (satu) tabung gas, 2 (dua) unit lemari plastik, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah kursi panjang, 1 (satu) mesin air, 2 (dua) buah kipas angin tanpa izin dari saksi korban IBAHATI sebagai pemilik.
- Bahwa hasil pencurian tersebut Terdakwa NOPI RIANTO, saksi PUTRA BENI (dalam berkas terpisah) dan sdr. DONI (DPO) gunakan untuk membeli Narkotika jenis Shabu, bermain judi Online serta kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban IBAHATI mengalami kerugian ± sebesar Rp. 14.075.000 (empat belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 03 September 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|