Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
MUZAKIR Als ZAKIR Bin M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2599/L.4.18/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAKIR Als ZAKIR Bin M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-95/L.4.18/Enz.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

MUZAKIR Als ZAKIR Bin M.YUSUF

NIK

:

1409042111820004.

Tempat Lahir

:

Bagan Besar

Umur/tanggal lahir

:

49 tahun/ 01 Januari 1976

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 006 RW 004 Desa Gunung Melintang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani /Pekebun

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

Tidak dilakuan penangkapan

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 2 September  2025 s/d tanggal 21 September 2025.

 

Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 22 September  2025 s/d tanggal 21 Oktober  2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MUZAKIR Als ZAKIR Bin M.YUSUF (Alm) bersama-sama dengan saksi KHAIRUL YANTO (dalam berkas terpisah) pada hari hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi KHAIRUL YANTO di Desa Simpang Tanah Lapang RT/RW. 003/002 Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa MUZAKIR bertemu dengan sdr. LIMBUNG (DPO) di sebuah pabrik pupuk di PT. PUSRI Jalan Soekarno Hatta, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan saat membayar Terdakwa MUZAKIR hanya memberikan uang sebanyak Rp. 4.800.000 dengan catatan Terdakwa MUZAKIR akan mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Pekanbaru atas suruhan sdr. LIMBUNG.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa MUZAKIR berangkat menggunakan bus menuju Pekanbaru sambil membawa tas ransel hitam yang berisikan 2 kantong Narkotika jenis shabu seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang sebelumnya dibeli dari sdr. LIMBUNG  dan juga 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu titipan sdr. LIMBUNG untuk diantarkan ke Pekanbaru, kemudian setelah sampai di Terminal Akap Pekanbaru Terdakwa MUZAKIR bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada orang tersebut dan selanjutnya Terdakwa MUZAKIR pun melanjutkan perjalanan menuju rumah saksi KHAIRUL YANTO (dalam berkas terpisah) di Teluk Kuantan menggunakan Travel.

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa MUZAKIR sampai di Teluk Kuantan dan menginap di rumah saksi KHAIRUL YANTO yang merupakan adik kandung Terdakwa MUZAKIR di Desa Simpang Tanah Lapang RT/RW. 003/002 Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa MUZAKIR pergi menuju pondok kebun sawit milik saksi KHAIRUL YANTO untuk mengecak Narkotika jenis Shabu sesampainya di sana Terdakwa MUZAKIR bertemu dengan saksi KHAIRUL YANTO yang sedang mengasah pisau untuk memotong rumput dan Terdakwa MUZAKIR meminta izin untuk masuk ke dalam pondok saksi KHAIRUL YANTO, sesampainya di dalam pondok Terdakwa MUZAKIR langsung membagi 2 (dua) kantong Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa MUZAKIR beli sebelumnya menjadi 6 (enam) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dan membawanya kembali ke rumah saksi KHAIRUL YANTO dan menyimpannya di dalam tas ransel hitam yang dibawa oleh Terdakwa MUZAKIR.

Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB datang orang tak dikenal menjumpai saksi KHAIRUL YANTO dan Terdakwa MUZAKIR untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Terdakwapun melakukan transaksi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada orang tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa MUZAKIR mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa MUZAKIR kemudian sisa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu di dalam tas ransel hitam, Terdakwa MUZAKIR serahkan kepada saksi KHAIRUL YANTO untuk disimpan dan selanjutnya saksi KHAIRUL YANTO pun menyimpan tas tersebut di dalam kamar saksi KHAIRUL YANTO.

  • Bahwa dikarenakan sebelumnya Terdakwa MUZAKIR  merupakan Target Operasi dalam kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur Polres Dumai pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 20.00 bertempat di rumah saksi KHAIRUL YANTO di Desa Simpang Tanah Lapang RT/RW. 003/002 Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Terdakwa MUZAKIR ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan Terdakwa MUZAKIR, uang tunai sejumlah Rp 451.000 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang Terdakwa MUZAKIR yang diakui merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor imei I 8611300604759 imei II 861130060475947 di tangan kanan Terdakwa MUZAKIR, dan setelah diinterogasi lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan di rumah saksi KHAIRUL YANTO di temukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca pirex bekas digunakan, 2 (dua) buah mancis korek api, serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau dengan nomor imei I 866707070837094 imei II 866707070837086 beserta kartu sim dengan nomor 085265551087 di dalam kamar saksi KHAIRUL YANTO dan terhadap barang bukti Narkotika tersebut diakui oleh saksi KHAIRUL YANTO merupakan milik Terdakwa MUZAKIR yang dititipkan kepadanya, selanjutnya Terdakwa MUZAKIR dan saksi KHAIRUL YANTO beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 57/IV/14342/2025, tanggal 28 April 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,68 gram untuk LABFOR POLDA RIAU;
  2. Barang bukti Pembungkus dengan berat bersih 0,19 gram untuk Pengadilan;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1674/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang disita dari MUZAKIR Als ZAKIR Bin M. YUSUF dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 2358/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 2359/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 56/IV/14342/2025, tanggal 28 April 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 4 (empat) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 13,11 (tiga belas koma sebelas) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 11,28 gram untuk LABFOR POLDA RIAU;
  2. Barang bukti Pembungkus dengan berat bersih 1,83 gram untuk Pengadilan;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1677/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang disita dari KAHIRUL YANTO Als KHAIRUL Bin M. YUSUF dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 2365/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 2366/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina

Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA   

Bahwa Terdakwa MUZAKIR Als ZAKIR Bin M.YUSUF (Alm) bersama-sama dengan saksi KHAIRUL YANTO (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi KHAIRUL YANTO di Desa Simpang Tanah Lapang RT/RW. 003/002 Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa dikarenakan sebelumnya Terdakwa MUZAKIR  merupakan Target Operasi dalam kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur Polres Dumai pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 20.00 bertempat di rumah saksi KHAIRUL YANTO di Desa Simpang Tanah Lapang RT/RW. 003/002 Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Terdakwa MUZAKIR ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan Terdakwa MUZAKIR, uang tunai sejumlah Rp 451.000 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang Terdakwa MUZAKIR yang diakui merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor imei I 8611300604759 imei II 861130060475947 di tangan kanan Terdakwa MUZAKIR, dan setelah diinterogasi lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan di rumah saksi KHAIRUL YANTO di temukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca pirex bekas digunakan, 2 (dua) buah mancis korek api, serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau dengan nomor imei I 866707070837094 imei II 866707070837086 beserta kartu sim dengan nomor 085265551087 di dalam kamar saksi KHAIRUL YANTO dan terhadap barang bukti Narkotika tersebut diakui oleh saksi KHAIRUL YANTO merupakan milik Terdakwa MUZAKIR yang dititipkan kepadanya, selanjutnya Terdakwa MUZAKIR dan saksi KHAIRUL YANTO beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 56/IV/14342/2025, tanggal 28 April 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 4 (empat) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 13,11 (tiga belas koma sebelas) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 11,28 gram untuk LABFOR POLDA RIAU;
  2. Barang bukti Pembungkus dengan berat bersih 1,83 gram untuk Pengadilan;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1677/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 2365/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 2366/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina

Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 
   

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 2 September 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya