Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.Eliksander Siagian, S.H
2.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
3.HANDIKA IQBAL PRATAMA
MUHAMMAD HUSEN ALS HUSEN BIN SUPATMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1571/L.4.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eliksander Siagian, S.H
2RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
3HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HUSEN ALS HUSEN BIN SUPATMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

            NOMOR : REG. PERKARA PDM-44/L.4.18/Enz.2/05/2025

                                                                             

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD HUSEN Als HUSEN Bin SUPATMO

NIK

:

1409030207990001

Tempat lahir

:

Sungai Kuning

Umur/Tanggal lahir

:

25 tahun / 02 Juli 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalur 3B Dusun Suka Maju RT 013 RW 004 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 24 Januari 2025.

Perpanjangan Penangkapan sejak tanggal 24  Januari 2025 s/d 27 Januari 2025.

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 28 Januari 2025 s/d 16 Februari 2025 di Rutan Mapolres Kuansing

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 17 Februari 2025 s/d 08 Maret 2025 di Rutan Mapolres Kuansing

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 09 Maret 2025 s/d 28 Maret 2025 di Rutan Mapolres Kuansing

PN-I

:

Sejak tanggal 29 Maret 2025 s/d 27 April 2025 di Rutan Mapolres Kuansing

PN-2

:

Sejak tanggal 28 April 2025 s/d 27 Mei 2025 di Rutan Mapolres Kuansing

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Mei2025 s/d 10 Juni 2025

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 10 Juli 2025

 

  1. Dakwaan :

Pertama

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSEN Als HUSEN Bin SUPATMO bersama-sama dengan Saksi Ferry Dwiansyah (penuntutan dalam berkas yang terpisah) dan Sdr. Paris (DPO) pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalur 6B RT.006 RW.002 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Muhammad Husen alias Husen Bin Supatmo bersama seorang yang bernama Sdr. Paris (DPO) (DPO) berangkat dari Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, menuju jalur dua untuk menimbang buah kelapa sawit milik warga. Setelah selesai menimbang, sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Paris (DPO) pergi menuju sebuah pondok di kebun milik warga yang terletak di Jalur 6B RT.006 RW.002 Desa Sungai Kuning. Di pondok tersebut, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Paris (DPO) untuk dapat menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Sdr. Paris (DPO) merakit alat isap ("bong") dari botol Redoxon, mengeluarkan narkotika sabu dari sakunya kemudian bersama-sama dengan Terdakwa menggunakan sabu tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, datang Saksi Ferry Dwiansyah ke pondok tersebut kemudian Terdakwa melihat langsung saat Saksi Ferry Dwiansyah menyerahkan sejumlah uang pecahan seratus ribu rupiah kepada Sdr. Paris (DPO), kemudian Sdr. Paris (DPO) menyerahkan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi Ferry Dwiansyah. Setelah menerima sabu, Saksi Ferry Dwiansyah meminjam timbangan milik Sdr. Paris (DPO) dan langsung membagi sabu tersebut menjadi lima paket kecil di dalam pondok, sambil disaksikan oleh Terdakwa dan Sdr. Paris (DPO). Terdakwa mengetahui bahwa narkotika tersebut dibeli untuk kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil dan dijual kembali kepada pembeli. Selama Ferry melakukan pengecahan sabu tersebut, Terdakwa tetap berada di pondok sambil sesekali menggunakan narkotika jenis sabu yang tersedia keuntungan atas keterlibatannya dalam aktivitas tersebut karena membantu Saksi Ferry Dwiansyah dan Sdr. Paris (DPO). Tidak lama berselang, sekitar pukul 15.30 WIB, datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi ke pondok tersebut. Saat mengetahui kedatangan petugas, Sdr. Paris (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa Muhammad Husen dan Saksi Ferry Dwiansyah berhasil ditangkap di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan rincian satu paket berukuran sedang dan empat paket kecil. Barang bukti tersebut berada di tangan Saksi Ferry Dwiansyah dan di sekitar pondok tempat Terdakwa berada. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 2 (dua) unit telepon genggam, salah satunya adalah handphone Samsung Galaxy A04e milik Terdakwa, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Paris (DPO) dan Saksi Ferry Dwiansyah.

Bahwa Terdakwa Muhammad Husen alias Husen Bin Supatmo bersama-sama dengan Saksi Ferry Dwiansyah dan Sdr.Sdr. Paris (DPO) (DPO) melakukan permufakatan jahat untuk, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis Sabu) adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 0444/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 16/I/14302/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 5 (lima) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 5,10 gram (lima koma satu gram) dan berat bersih 4,31 gram (empat koma tiga satu gram).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSEN Als HUSEN Bin SUPATMO bersama-sama dengan Saksi Ferry Dwiansyah (penuntutan dalam berkas yang terpisah) dan Sdr. Paris (DPO) pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalur 6B RT.006 RW.002 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Muhammad Husen alias Husen Bin Supatmo bersama seorang yang bernama Sdr. Paris (DPO) (DPO) berangkat dari Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, menuju jalur dua untuk menimbang buah kelapa sawit milik warga. Setelah selesai menimbang, sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Paris (DPO) pergi menuju sebuah pondok di kebun milik warga yang terletak di Jalur 6B RT.006 RW.002 Desa Sungai Kuning. Di pondok tersebut, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Paris (DPO) untuk dapat menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Sdr. Paris (DPO) merakit alat isap ("bong") dari botol Redoxon, mengeluarkan narkotika sabu dari sakunya kemudian bersama-sama dengan Terdakwa menggunakan sabu tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, datang Saksi Ferry Dwiansyah ke pondok tersebut kemudian Terdakwa melihat langsung saat Saksi Ferry Dwiansyah menyerahkan sejumlah uang pecahan seratus ribu rupiah kepada Sdr. Paris (DPO), kemudian Sdr. Paris (DPO) menyerahkan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi Ferry Dwiansyah. Setelah menerima sabu, Saksi Ferry Dwiansyah meminjam timbangan milik Sdr. Paris (DPO) dan langsung membagi sabu tersebut menjadi lima paket kecil di dalam pondok, sambil disaksikan oleh Terdakwa dan Sdr. Paris (DPO). Terdakwa mengetahui bahwa narkotika tersebut dibeli untuk kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil dan dijual kembali kepada pembeli. Selama Ferry melakukan pengecahan sabu tersebut, Terdakwa tetap berada di pondok sambil sesekali menggunakan narkotika jenis sabu yang tersedia keuntungan atas keterlibatannya dalam aktivitas tersebut karena membantu Saksi Ferry Dwiansyah dan Sdr. Paris (DPO). Tidak lama berselang, sekitar pukul 15.30 WIB, datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi ke pondok tersebut. Saat mengetahui kedatangan petugas, Sdr. Paris (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa Muhammad Husen dan Saksi Ferry Dwiansyah berhasil ditangkap di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan rincian satu paket berukuran sedang dan empat paket kecil. Barang bukti tersebut berada di tangan Saksi Ferry Dwiansyah dan di sekitar pondok tempat Terdakwa berada. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 2 (dua) unit telepon genggam, salah satunya adalah handphone Samsung Galaxy A04e milik Terdakwa, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Paris (DPO) dan Saksi Ferry Dwiansyah.

Bahwa Terdakwa Muhammad Husen alias Husen Bin Supatmo bersama-sama dengan Saksi Ferry Dwiansyah dan Sdr.Sdr. Paris (DPO) (DPO) melakukan permufakatan jahat untuk, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis Sabu) adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 0444/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 16/I/14302/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 5 (lima) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 5,10 gram (lima koma satu gram) dan berat bersih 4,31 gram (empat koma tiga satu gram).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 
   

 

 

Taluk Kuantan, 22 Mei  2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya